Pemkab Lebak Tetapkan Perda Kawasan Tanpa Rokok

  • 05 Jul 2023 21:05 WIB
  •  Banten

KBRN, Lebak: Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kabupaten Lebak, akhirnya ditetapkan menjadi Perda KTR. Dengan ditetapkannya Perda tersebut, maka aktivitas merokok tak lagi diperbolehkan disembarang tempat.

Asisten Daerah I Bidang Pemerintahan Setda Kabupaten Lebak, Alkadri menjelaskan, meski sudah ditetapkan, namun untuk pemberlakuannya diperkirakan baru akan dimulai beberapa tahun depan.

"Untuk pemberlakuannya kita harus meminta dan menunggu ke provinsi. Nomor registrasi Perdanya. Setelah nomor registrasinya kita terima, baru kita beri nomor, setelah itu baru akan ada pengundangan oleh Sekretaris Daerah,” katanya, Rabu (5/7/2023.

Jika seluruh proses itu sudah ditempuh, langkah selanjutnya adalah sosialisasi kepada masyarakat sembari menyiapkan fasilitas pendukung diberbagai tempat untuk menyediakan ruangan khusus merokok.

"Ada masa tenggang setahun dari Pemda tentunya yang pertama ada sosialisasi kepada masyarakat dan yang kedua menindaklanjuti fasilitas yang perlu dipersiapkan,” ucap dia.

Dalam Perda tersebut, juga disebutkan bagi masyarakat yang melanggar akan dikenai denda sebesar Rp500 ribu. Namun sanksi itu nantinya akan dibuatkan aturan khusus melalui Peraturan Bupati.

"Jadi ketika denda Rp500 ribu, cara penindakan seperti apa sih, apa langsung diminta saja, kan ada SOP dan tata caranya serta ketentuan yang berlaku,” ujar Alkadri.

Adapun beberapa tempat yang nantinya harus steril dari asap rokok diantaranya fasilitas pelayanan kesehatan, sarana pendidikan, tempat bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum, dan kantor pemerintahan serta BUMD.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....