Bapenda Lebak Perkuat Pengawasan Pajak Tambang
- 04 Okt 2026 09:31 WIB
- Banten
RRI.CO.ID, Lebak - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Lebak terus memperkuat pendataan dan pengawasan terhadap aktivitas pertambangan yang menjadi objek pajak daerah. Salah satu sumber penerimaan daerah tersebut berasal dari Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).
Kepala Bidang Perencanaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Bapenda Lebak, Nopia Nurfitri, mengatakan pemungutan Pajak MBLB dilakukan melalui sejumlah tahapan. Tahapan tersebut dimulai dari pendataan dan pendaftaran wajib pajak hingga pelaporan hasil pengambilan mineral.
Setiap wajib pajak memiliki kewajiban menyampaikan laporan jumlah produksi setiap bulan kepada pemerintah daerah. Laporan produksi tersebut menjadi dasar bagi Bapenda untuk melakukan verifikasi dan penghitungan pajak.
Dari hasil verifikasi tersebut, besaran pajak yang harus dibayarkan kemudian ditetapkan sesuai ketentuan dan batas waktu yang berlaku. Objek Pajak MBLB di Kabupaten Lebak mencakup berbagai jenis mineral bukan logam dan batuan.
Beberapa di antaranya yakni andesit, batu kapur, batu permata, bentonit, dolomit, pasir kuarsa, dan pasir pasang. Terdapat pasir urug, tanah liat, tanah urug, trass, serta zeolit yang juga termasuk objek Pajak MBLB.
Dalam proses pendataan, Bapenda mengumpulkan berbagai informasi mengenai wajib pajak. Data tersebut meliputi identitas wajib pajak, lokasi kegiatan pertambangan, hingga jenis mineral yang diambil.
Pendataan dilakukan sebagai bagian dari proses penerbitan Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD). Tidak hanya mengandalkan data administrasi, Bapenda juga melakukan verifikasi secara langsung di lapangan.
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan data yang dilaporkan sesuai dengan kondisi kegiatan pertambangan sebenarnya. Besaran Pajak MBLB dihitung berdasarkan nilai jual hasil pengambilan mineral yang kemudian dikalikan dengan tarif pajak sesuai peraturan daerah.
Tarif tersebut maksimal sebesar 20 persen sebagaimana ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022. Selain pajak terutang, terdapat pula opsen Pajak MBLB sebesar 25 persen yang dipungut secara bersamaan.
Meski demikian, Bapenda Lebak mengakui pengawasan dan penagihan Pajak MBLB saat ini belum sepenuhnya dilakukan secara digital. Nopia mengatakan kondisi tersebut menjadi salah satu tantangan dalam optimalisasi pengawasan terhadap objek pajak pertambangan.
Luas wilayah Kabupaten Lebak dan lokasi tambang yang tersebar menjadi kendala tersendiri dalam pelaksanaan pengawasan.
Selain itu, perubahan volume produksi serta keterbatasan koordinasi data antarinstansi turut memengaruhi efektivitas pengawasan dan penagihan pajak.
Terkait adanya dugaan aktivitas pertambangan ilegal, Nopia menegaskan Bapenda tidak memiliki kewenangan tunggal untuk menentukan status ilegalitas suatu kegiatan. Persoalan perizinan pertambangan merupakan kewenangan instansi sektor terkait. Bapenda akan fokus memastikan objek pajak teridentifikasi dan kewajiban perpajakannya tercatat.
Apabila ditemukan aktivitas yang diduga belum memiliki izin, informasi tersebut akan diverifikasi dan dikoordinasikan dengan instansi berwenang serta aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....