Ribuan PPPK Paruh Waktu di Lebak segera Perpanjang Kontrak Kerja
- 30 Sep 2026 16:40 WIB
- Banten
RRI.CO.ID,Lebak - Sebanyak 3.433 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Kabupaten Lebak, Banten, akan diperpanjang masa kerjanya setelah kontrak sebelumnya berakhir pada 30 September 2026. Perpanjangan masa kerja tersebut dilakukan melalui proses evaluasi terhadap masing-masing pegawai sebelum perjanjian kerja baru ditetapkan.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Lebak, Fakhry Fitriana, mengatakan jumlah awal PPPK paruh waktu di daerah tersebut mencapai 3.470 orang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 3.433 pegawai masuk dalam daftar yang akan diproses untuk perpanjangan perjanjian kerja.
Terdapat 37 PPPK paruh waktu yang tidak diperpanjang karena sejumlah alasan.
Fakhry menjelaskan, lima pegawai meninggal dunia sehingga tidak dapat melanjutkan perjanjian kerja. Sebanyak 12 pegawai telah mencapai batas usia pensiun dan 19 pegawai lainnya mengundurkan diri.
"Satu orang dikenai hukuman disiplin, sehingga dari total 3.470 PPPK paruh waktu, ada 37 orang yang tidak diperpanjang," kata Fakhry, Rabu, 30 September 2026. Dengan demikian, sebanyak 3.433 PPPK paruh waktu masih akan menjalani proses perpanjangan masa kerja.
Dari jumlah tersebut, tenaga teknis menjadi kelompok terbesar dengan jumlah 1.989 pegawai. Kemudian terdapat 1.000 PPPK paruh waktu yang bekerja sebagai tenaga guru. Sedangkan tenaga kesehatan yang masuk dalam daftar perpanjangan berjumlah 444 orang.
Meski demikian, perpanjangan perjanjian kerja tersebut tidak diberikan secara otomatis kepada seluruh PPPK paruh waktu. Setiap pegawai terlebih dahulu akan melalui proses evaluasi sebelum perjanjian kerja diperpanjang.
Fakhry mengatakan evaluasi dilakukan dengan mempertimbangkan sejumlah aspek yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan kedisiplinan pegawai. "Perpanjangan tidak otomatis. Ada evaluasi terlebih dahulu terhadap masing-masing pegawai," ujar Fakhry.
Kelengkapan administrasi menjadi salah satu bagian yang diperiksa dalam proses evaluasi tersebut. Selain administrasi, rekam tugas, disiplin kerja, serta kepatuhan terhadap aturan kedinasan juga menjadi bahan pertimbangan.
"Yang menjadi pertimbangan antara lain kelengkapan administrasi, rekam tugas, disiplin kerja, dan kepatuhan terhadap ketentuan kedinasan," katanya. Fakhry menjelaskan, proses perpanjangan mulai dilakukan setelah masa perjanjian kerja sebelumnya berakhir pada 30 September 2026.
Administrasi perpanjangan selanjutnya diproses oleh masing-masing perangkat daerah sesuai dengan hasil evaluasi kinerja pegawai. Penilaian kinerja PPPK paruh waktu dilakukan oleh atasan langsung di masing-masing perangkat daerah.
"Penilaian kinerja dilakukan oleh atasan langsung di perangkat daerah masing-masing. BKPSDM kemudian melakukan rekapitulasi pegawai yang diperpanjang maupun yang tidak diperpanjang," kata Fakhry.
Ia menegaskan proses tersebut dilakukan untuk memastikan perpanjangan perjanjian kerja didasarkan pada hasil evaluasi dan administrasi masing-masing pegawai. Dengan mekanisme tersebut, PPPK paruh waktu di Kabupaten Lebak tidak serta-merta memperoleh perpanjangan kontrak tanpa melalui evaluasi.
Hasil evaluasi kinerja, kelengkapan administrasi, rekam tugas, kedisiplinan, serta kepatuhan terhadap aturan kedinasan menjadi bagian penting dalam menentukan kelanjutan perjanjian kerja PPPK paruh waktu di Kabupaten Lebak.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....