Sebanyak 39 Persetujuan Menara Telekomunikasi Terbit di Lebak
- 20 Sep 2026 20:12 WIB
- Banten
RRI.CO.ID,Lebak - Sebanyak 39 Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) menara telekomunikasi telah diterbitkan di Kabupaten Lebak, sepanjang 2025 hingga September 2026. Data tersebut menunjukkan adanya penambahan infrastruktur telekomunikasi di sejumlah wilayah Kabupaten Lebak dalam kurun waktu tersebut.
Berdasarkan data Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Lebak, sebanyak 35 PBG menara telekomunikasi diterbitkan sepanjang 2025. Hingga September 2026, DPMPTSP kembali menerbitkan empat PBG untuk bangunan menara telekomunikasi.
Dengan demikian, total PBG menara telekomunikasi yang tercatat diterbitkan selama 2025 hingga September 2026 mencapai 39 dokumen perizinan. Penambahan infrastruktur tersebut menjadi bagian dari upaya mendukung kebutuhan masyarakat terhadap jaringan komunikasi dan akses internet.
Meski demikian, pembangunan menara telekomunikasi tetap harus memperhatikan ketentuan tata ruang serta aspek keselamatan di lingkungan sekitar. Kepala Bidang Tata Ruang pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Lebak, Dendi, mengatakan pembangunan menara telekomunikasi harus mengacu pada ketentuan tata ruang yang berlaku.
Pembangunan menara harus memperhatikan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Lebak. Pembangunan juga harus menyesuaikan dengan peta struktur ruang jaringan telekomunikasi yang telah ditetapkan.
Ketentuan tersebut menjadi salah satu aspek penting dalam menentukan kesesuaian lokasi pembangunan menara telekomunikasi.
Tidak hanya kesesuaian tata ruang, keberadaan permukiman di sekitar menara juga menjadi perhatian dalam pembangunan infrastruktur tersebut.
Dendi menyebut terdapat ketentuan mengenai jarak aman menara telekomunikasi terhadap lingkungan di sekitarnya. Ketentuan mengenai jarak aman tersebut berkaitan dengan ketinggian menara telekomunikasi.
Artinya, aspek teknis bangunan menjadi salah satu hal yang perlu diperhatikan dalam menentukan jarak aman menara.
Ketentuan tersebut diperlukan agar pembangunan menara tidak hanya memenuhi aspek perizinan, tetapi juga memperhatikan kondisi lingkungan di sekitar lokasi.
Sebelumnya, Sekretaris DPMPTSP Kabupaten Lebak, Agus Nugraha, mengungkapkan jumlah 39 PBG tersebut merupakan data penerbitan sejak 2025 hingga September 2026. Agus menegaskan data PBG tidak serta-merta menunjukkan seluruh menara telekomunikasi yang tercatat masih aktif beroperasi.
Diperlukan pengecekan lebih lanjut untuk memastikan kondisi dan status operasional setiap menara yang telah memiliki PBG. "Untuk data PBG bangunan menara telekomunikasi, di tahun 2025 berdasarkan data kami sudah menerbitkan sebanyak 35 PBG," ujar Agus, Sabtu, 19 September 2026.
Dia menjelaskan, pihaknya belum dapat memastikan apakah seluruh bangunan menara yang tercatat dalam data PBG masih aktif atau tidak. Hal tersebut, kata Agus, membutuhkan proses pengecekan sesuai dengan kebutuhan dan tujuan pemeriksaan di lapangan.
Di sisi lain, keberadaan menara telekomunikasi diharapkan dapat membantu memenuhi kebutuhan masyarakat terhadap akses komunikasi dan internet. Terutama di Kabupaten Lebak, masih terdapat sejumlah wilayah yang mengalami blank spot sehingga penambahan infrastruktur jaringan dinilai diperlukan.
Namun, penambahan menara telekomunikasi tetap harus berjalan dengan memperhatikan kesesuaian tata ruang, ketentuan jarak aman, serta proses perizinan yang berlaku.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....