Polda Banten Minta Korban Kekerasan Berani Melapor
- 16 Sep 2026 13:14 WIB
- Banten
RRI.CO.ID, Serang – Polda Banten meminta perempuan dan anak yang menjadi korban kekerasan tidak takut maupun malu untuk melaporkan kejadian yang dialami. Perlindungan terhadap korban menjadi bagian dari penanganan kasus kekerasan perempuan dan anak.
Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Banten, AKBP Irene Missy, mengatakan korban perempuan dan anak merupakan kelompok rentan yang mendapatkan perlindungan hukum. Menurutnya, identitas korban juga dijaga dan tidak diekspos kepada publik.
“Pokoknya jangan takut untuk melaporkan kepada polisi dan jangan malu,” ujarnya dalam program Sanksi RRI Pro 1 Banten, Rabu, 16 September 2026.
Irene mengatakan, masyarakat dapat melaporkan kasus kekerasan melalui Polda, Polres, maupun layanan pengaduan 110. Selain itu, masyarakat juga dapat menyampaikan laporan melalui pihak yang menjadi pemangku kepentingan dalam perlindungan perempuan dan anak.
Menurutnya, masyarakat tidak perlu khawatir ketika melaporkan kasus kekerasan. Pihak kepolisian akan menerima pengaduan dan melakukan penanganan terhadap laporan yang disampaikan.
“Enggak usah khawatir datang nanti kita terima laporan pengaduan dan kita akan proses secara cepat, tepat waktu dan profesional,” katanya.
Irene juga meminta masyarakat tidak membiarkan apabila melihat indikasi kekerasan terhadap perempuan maupun anak di lingkungan sekitar. Masyarakat diminta saling mengingatkan dan segera menyampaikan informasi kepada pihak berwenang apabila menemukan kejadian yang membutuhkan penanganan.
Dalam dialog tersebut, Iren juga menjelaskan bahwa penanganan terhadap korban dapat melibatkan pemeriksaan visum dan psikologis. Ia menyebut korban yang belum sempat menjalani pemeriksaan tetap diminta segera datang untuk mendapatkan bantuan.
Selain korban, orang tua juga diminta segera berbicara dengan pihak kepolisian apabila mengetahui anak menjadi korban. Menurut Iren, dukungan terhadap korban anak diperlukan agar mereka dapat kembali berbicara dan menghadapi dampak yang dialami.
Polda Banten juga mengingatkan masyarakat agar tidak menganggap kekerasan sebagai aib yang harus disembunyikan. Iren menekankan pentingnya keberanian untuk berbicara sehingga korban dapat memperoleh pendampingan dan penanganan.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....