Pemkab Lebak Bahas Pemanfaatan Lahan Bekas Hak Guna Usaha

  • 11 Sep 2026 09:43 WIB
  •  Banten

RRI.CO.ID, Lebak – Pemerintah Kabupaten Lebak membahas rencana pemanfaatan lahan kebun di wilayah Rangkasbitung dan sekitarnya yang telah berakhir masa Hak Guna Usaha (HGU). Pembahasan tersebut dilakukan melalui Rapat Koordinasi (Rakor) Rencana Pemanfaatan Lahan Kebun Area Rangkasbitung dan sekitarnya yang telah berakhir masa HGU.

Rakor dipimpin Wakil Bupati Lebak Amir Hamzah di Ruang Kerja Wakil Bupati Lebak, Kamis, 10 September 2026. Pertemuan tersebut menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Lebak untuk menyusun langkah strategis terkait pengelolaan dan pemanfaatan lahan bekas HGU.

Pemerintah daerah memandang lahan tersebut memiliki potensi untuk dimanfaatkan secara optimal dengan tetap memperhatikan ketentuan hukum dan arah pembangunan daerah. Dalam rakor, sejumlah perangkat daerah dan pihak terkait membahas berbagai aspek yang berkaitan dengan kondisi serta status lahan.

Pembahasan juga mencakup potensi pemanfaatan lahan dan langkah-langkah yang perlu dilakukan sebelum pemanfaatan dapat dilaksanakan. Wakil Bupati Lebak Amir Hamzah menekankan pentingnya koordinasi dan sinergi antarperangkat daerah dalam menyusun rencana pemanfaatan lahan tersebut.

Setiap tahapan harus dilakukan secara terukur dan berdasarkan kajian yang komprehensif. “Pemanfaatan lahan harus direncanakan dengan baik dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Amir Hamzah.

Ia mengatakan, pemerintah daerah perlu memastikan pemanfaatan lahan dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat. “Kita perlu memastikan lahan tersebut dapat memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat sekaligus mendukung kepentingan pembangunan daerah,” katanya.

Amir menegaskan, aspek hukum menjadi salah satu hal utama yang harus diperhatikan dalam proses perencanaan pemanfaatan lahan. Selain aspek hukum, pemerintah daerah juga perlu mempertimbangkan kesesuaian tata ruang sebelum menentukan bentuk pemanfaatan lahan.

Kondisi fisik dan potensi lahan turut menjadi bahan pertimbangan agar pemanfaatannya dapat dilakukan secara tepat sasaran. Kepentingan masyarakat juga menjadi perhatian dalam pembahasan, sehingga pemanfaatan lahan diharapkan mampu memberikan nilai tambah bagi wilayah sekitar.

Arah kebijakan pembangunan daerah menjadi pertimbangan lainnya dalam menentukan rencana pemanfaatan lahan bekas HGU tersebut. Amir meminta perangkat daerah terkait untuk melakukan koordinasi lanjutan sesuai tugas dan kewenangan masing-masing.

“Kita harus bekerja berdasarkan data dan kajian yang jelas, sehingga keputusan yang diambil nantinya benar-benar dapat dipertanggungjawabkan,” ucap Amir. Ia juga meminta agar seluruh proses dilakukan dengan mengedepankan ketelitian, transparansi, dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

Pemerintah daerah harus memastikan tidak terdapat persoalan hukum yang dapat menghambat proses pemanfaatan lahan di kemudian hari. “Setiap proses pemanfaatan lahan harus memiliki dasar hukum yang jelas dan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya.

Hasil rakor selanjutnya akan menjadi bahan bagi perangkat daerah terkait untuk melakukan kajian dan koordinasi lebih lanjut mengenai rencana pemanfaatan lahan. Pemerintah Kabupaten Lebak berharap proses tersebut dapat menghasilkan rencana pengelolaan lahan yang optimal, sesuai ketentuan, serta memberikan manfaat bagi masyarakat dan mendukung pembangunan daerah.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....