Pemkab Pandeglang Siapkan Edaran Larangan Bakar Sampah
- 27 Agt 2026 09:17 WIB
- Banten
Poin Utama
- Pemerintah Kabupaten Pandeglang akan segera menerbitkan surat edaran resmi Bupati yang melarang masyarakat membakar sampah untuk mengantisipasi ancaman kebakaran akibat musim kemarau panjang.
- Kebijakan larangan membakar sampah ini menindaklanjuti instruksi resmi dari Kementerian Dalam Negeri yang telah diterima oleh Pemkab Pandeglang.
- Pengelolaan sampah harus dimulai dari pemilahan sejak tingkat rumah tangga dan akan diterapkan melalui sosialisasi kepada seluruh camat di wilayah Kabupaten Pandeglang.
RRI.CO.ID, Pandeglang – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang segera menerbitkan surat edaran resmi Bupati terkait larangan membakar sampah bagi masyarakat. Kebijakan ini menindaklanjuti instruksi Kementerian Dalam Negeri guna mengantisipasi ancaman kebakaran akibat musim kemarau panjang.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pandeglang, Rahmat Zultika menegaskan, pihaknya telah menerima dan akan segera meneruskan instruksi tersebut kepada seluruh camat di daerah. Pengelolaan sampah ditekankan harus mulai dilakukan melalui pemilahan sejak dari tingkat rumah tangga.
"Sudah ada intruksi, insyaallah kami akan berikan imbauan kepada seluruh camat terkait masalah lingkungan," ujar Rahmat, Kamis 26 Agustus 2026.
Selain diminta menghentikan kebiasaan buruk membakar, ia juga mengingatkan akan bahaya membuang puntung rokok sembarangan. Kebijakan ini bertujuan menekan risiko kebakaran lahan dan tumpukan sampah.
Ia menyebutkan, ancaman musim kemarau panjang berdasarkan data instansi meteorologi menuntut peningkatan kesadaran warga terhadap bahaya kebakaran. Bupati Pandeglang secara khusus telah mengarahkan penerbitan aturan larangan pembakaran sampah terbuka.
| Baca juga: DLH Pandeglang Perketat Pengawasan TPA |
"Bupati secara khusus sudah meminta kita untuk membuat edaran bupati untuk tidak membakar sampah tanpa pengawasan, diinginkan agar dipilah sejak awal dari rumah tangga," katanya.
Pemkab berharap aturan baru tersebut dapat meningkatkan kepatuhan warga dalam menjaga kelestarian lingkungan. Sosialisasi masif pun disebut Rahmat akan terus digalakkan hingga ke tingkat desa.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....