Sebanyak 326 Koperasi Desa di Kabupaten Serang Masuk Tahap Pembangunan

  • 26 Agt 2026 07:27 WIB
  •  Banten

RRI.CO.ID, Serang - Sebanyak 326 Koperasi Desa Merah Putih di Kabupaten Serang kini berada dalam berbagai tahapan pembangunan. Kepala Bidang Koperasi Diskoumperindag Kabupaten Serang, Muhammad Rifqi, ditemui di kantornya pada Selasa, 25 Agustus 2026.

Dari jumlah tersebut, 78 koperasi telah menyelesaikan pembangunan hingga 100 persen. Sementara 69 koperasi lainnya masih dalam proses pembangunan. Selain itu, sebanyak 40 koperasi telah memiliki lahan dan siap untuk dibangun.

Sedangkan 139 koperasi lainnya hingga kini belum memiliki lahan untuk pembangunan. Pemerintah Kabupaten Serang terus memantau kesiapan pembangunan Koperasi Desa Merah Putih di masing-masing wilayah. Kesiapan lahan menjadi salah satu tahapan penting sebelum pembangunan dapat dilaksanakan.

"Untuk saat ini sudah 78 Koperasi Desa Merah Putih yang sudah 100 persen, yang masih proses pembangunan itu 69, yang siap lahan bangun 40, dan yang belum memiliki lahan 139, totalnya 326," ujar Muhammad Rifqi.

Menurutnya, setiap koperasi saat ini memiliki kondisi dan perkembangan yang berbeda. Pemerintah daerah masih melakukan pendataan dan pemantauan terhadap seluruh tahapan tersebut. Hal ini dilakukan untuk memastikan pembangunan dapat berjalan sesuai dengan rencana.

Rifqi mengatakan, pembangunan Koperasi Desa Merah Putih tahap kedua sebelumnya diinformasikan akan dilaksanakan pada akhir Agustus 2026. Namun, pemerintah daerah masih menunggu arahan dari pemerintah pusat terkait kepastian pelaksanaannya. Karena itu, jadwal pembangunan tahap kedua belum dapat dipastikan lebih lanjut. Pemerintah daerah akan mengikuti arahan yang nantinya ditetapkan pemerintah pusat.

Ia menjelaskan, kesiapan lahan menjadi perhatian karena masih terdapat koperasi yang belum memiliki lokasi pembangunan. Lahan yang digunakan dapat berasal dari aset desa, pemerintah daerah, maupun aset pemerintah lainnya.

Namun, pemanfaatan lahan harus memperhatikan status dan ketentuan yang berlaku. Kesepakatan di tingkat desa juga diperlukan sebelum lahan dimanfaatkan untuk pembangunan koperasi.

Menurut Rifqi, pemerintah desa dapat memusyawarahkan terlebih dahulu pemanfaatan aset yang memungkinkan digunakan sebagai lokasi koperasi. Termasuk apabila terdapat pasar yang sudah tidak digunakan dan lahannya memenuhi ketentuan.

Musyawarah desa diperlukan agar pembangunan koperasi mendapat persetujuan dan dukungan masyarakat. Langkah tersebut juga untuk mencegah munculnya persoalan setelah pembangunan selesai.

Rifqi berharap para pengurus dan pengawas Koperasi Desa Merah Putih tetap optimistis dalam menjalankan program tersebut. Ia menilai program koperasi merupakan program strategis dan berkelanjutan.

Karena itu, berbagai kendala dalam proses pembangunan diharapkan tidak membuat pengelola menjadi pesimis. Pemerintah daerah akan terus melakukan pembinaan dan pengawasan agar koperasi dapat berkembang sesuai tujuan program.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....