Samsat Pandeglang Gelar Diskon Pajak Kendaraan
- 22 Agt 2026 17:20 WIB
- Banten
RRI.CO.ID, Pandeglang - Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kabupaten Pandeglang resmi memberlakukan kebijakan pengurangan pokok serta pembebasan sanksi pajak kendaraan bermotor. Kebijakan insentif fiskal daerah tersebut merujuk pada penetapan keputusan resmi pimpinan tinggi pemerintah provinsi.
Kepala UPTD Samsat Pandeglang, Epy Shafiullah, menjelaskan program diskon pajak kendaraan bermotor ini mulai berlaku sejak tanggal 18 Agustus hingga akhir Oktober 2026. Ia pun menghimbau kepada masyarakat pemilik kendaraan untuk segera memanfaatkan kesempatan keringanan pembayaran iuran wajib daerah tersebut.
"Bagi yang taat membayar sebelum jatuh tempo dapat diskon pajak lima persen sejak tanggal 18 Agustus hingga 31 Oktober 2026. Wajib pajak patuh dapat langsung mendatangi kantor pelayanan terdekat untuk menikmati fasilitas potongan tarif tersebut," ujar Epy, Sabtu 22 Agustus 2026.
Epy merinci dalam regulasi daerah tersebut terdapat lima jenis kemudahan fiskal yang bisa dimanfaatkan untuk meringankan beban finansial masyarakat. Salah satu bentuk insentif yang diberikan yaitu berupa potongan harga pokok iuran wajib bagi wajib pajak yang melunasi kewajiban sebelum masa jatuh tempo.
Fasilitas keringanan juga mencakup pembebasan total sanksi administratif bagi pemilik kendaraan yang terlambat membayarkan iuran tahunan sebelumnya. Kebijakan penghapusan denda keterlambatan ini berlaku serentak hingga batas waktu akhir bulan Oktober mendatang.
Selain itu, menurut Epy stimulus perpajakan daerah memberikan pembebasan sanksi iuran wajib kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ) bagi masa tunggakan tahun-tahun yang telah terlewati. Pemilik kendaraan bermotor dapat melunasi pokok kewajiban tanpa dikenakan tambahan denda keterlambatan sama sekali.
"Kemudahan lainnya mencakup fasilitas bebas seratus persen denda SWDKLLJ untuk tahun yang lewat guna meringankan beban administrasi masyarakat. Warga pemilik kendaraan bermotor diimbau segera menyelesaikan tunggakan tahun lalu memanfaatkan program keringanan ini," katanya.
Program insentif fiskal daerah juga turut menyediakan potongan tarif khusus bagi wajib pajak yang melakukan pendaftaran pemindahan kepemilikan kendaraan dari luar wilayah provinsi. Layanan mutasi masuk kendaraan perseorangan maupun badan usaha diberikan batas waktu masa berlaku lebih panjang hingga akhir bulan Desember.
"Diskon khusus mutasi masuk diberikan sebesar 20 persen untuk kendaraan pribadi serta 40 persen bagi kendaraan atas nama perusahaan. Khusus layanan mutasi masuk kendaraan luar provinsi tersebut masa berlakunya ditetapkan sampai tanggal 23 Desember 2026," ujarnya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....