Pemkab Lebak Berharap Tidak Ada Pemangkasan TKD Tahun 2027
- 20 Agt 2026 11:57 WIB
- Banten
RRI.CO.ID, Lebak - Pemerintah Kabupaten Lebak berharap Pemerintah Pusat tidak kembali memangkas anggaran Transfer ke Daerah (TKD) pada tahun anggaran 2027. Pengurangan TKD akan memberikan tekanan terhadap kemampuan pemerintah daerah dalam membiayai berbagai program pembangunan dan pelayanan masyarakat.
Wabup Lebak, Amir Hamzah menilai kebijakan transfer ke daerah seharusnya mempertimbangkan kondisi fiskal masing-masing daerah. Pasalnya, kemampuan keuangan setiap kabupaten dan kota tidak sama, terutama dari sisi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Amir mengatakan Kabupaten Lebak memiliki PAD sekitar Rp500 miliar sehingga sangat bergantung terhadap dukungan anggaran dari pemerintah pusat. "Jangan disamakan daerah seperti Kabupaten Lebak yang PAD-nya sekitar Rp500 miliar dengan kabupaten lain yang PAD-nya bisa mencapai Rp4 triliun," kata Amir Hamzah, Kamis 20 Agustus 2026.
Perbedaan kemampuan PAD tersebut perlu menjadi pertimbangan dalam menentukan besaran TKD yang diterima masing-masing daerah. Kebijakan pengurangan transfer, kata Amir, dapat berdampak terhadap ruang fiskal pemerintah daerah dalam melaksanakan pembangunan. "Kalau daerah yang PAD-nya Rp500 miliar disamakan dengan daerah yang PAD-nya Rp4 triliun, tentu kemampuan fiskalnya sangat berbeda," ujarnya.
Ia berharap pemerintah pusat dapat melihat kondisi objektif daerah sebelum menetapkan kebijakan anggaran untuk tahun 2027. Amir menyebut Kabupaten Lebak masih membutuhkan dukungan anggaran pemerintah pusat untuk membiayai pembangunan infrastruktur dan pelayanan dasar masyarakat.
Dukungan tersebut dinilai penting karena kebutuhan pembangunan di Kabupaten Lebak masih cukup besar. Selain persoalan TKD, Amir juga menyoroti kebijakan belanja pegawai daerah yang pada 2027 diarahkan paling tinggi sebesar 30 persen dari total belanja APBD. Ketentuan tersebut akan sulit diterapkan di Kabupaten Lebak dengan kondisi anggaran yang ada. "Kalau belanja pegawai harus paling tinggi 30 persen dari total belanja APBD pada 2027, bagi Kabupaten Lebak itu mustahil dilakukan," ujar Amir.
Ia menjelaskan struktur belanja daerah tidak dapat langsung disamakan antara satu daerah dengan daerah lainnya. Kondisi kemampuan pendapatan daerah menjadi salah satu faktor yang memengaruhi komposisi belanja dalam APBD.
Kabupaten Lebak, kata Amir, memiliki karakteristik fiskal yang berbeda dengan daerah yang memiliki PAD jauh lebih besar. Karena itu, pemerintah pusat diharapkan memberikan ruang bagi daerah untuk menyesuaikan kebijakan fiskal berdasarkan kondisi masing-masing. "Harus ada kebijakan yang mempertimbangkan kemampuan dan kondisi masing-masing daerah, jangan semuanya dipukul rata," katanya.
Amir menegaskan Pemkab Lebak tetap berkomitmen melakukan efisiensi dalam pengelolaan anggaran daerah. Namun, efisiensi tersebut harus tetap mempertimbangkan kebutuhan pelayanan publik serta pelaksanaan pembangunan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah. Ia berharap pembahasan kebijakan TKD dan belanja pegawai untuk tahun anggaran 2027 dapat mempertimbangkan aspirasi pemerintah daerah.
Dukungan fiskal yang memadai akan membantu Kabupaten Lebak mempercepat pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Pemkab Lebak, lanjutnya, akan terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat agar kebijakan anggaran yang diterapkan tidak menghambat program pembangunan daerah.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....