Satlantas Polres Pandeglang Tindak Truk Sumbu Tiga di Saketi

  • 20 Agt 2026 07:41 WIB
  •  Banten

RRI.CO.ID, Pandeglang - Jajaran Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pandeglang menertibkan sejumlah kendaraan angkutan barang bersumbu tiga yang kedapatan melanggar aturan jam operasional. Penindakan tersebut difokuskan di ruas Jalan Raya Pandeglang-Labuan, tepatnya di kawasan Pertigaan Saketi, Kecamatan Saketi, Kabupaten Pandeglang.

Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polres Pandeglang, AKP Senna Indiarto Rajasa Putra, menjelaskan bahwa penertiban ini merupakan langkah tegas kepolisian dalam menegakkan Peraturan Gubernur (Pergub) Banten Nomor 567 Tahun 2025. Menurutnya kebijakan ini diterapkan guna meminimalisasi risiko kecelakaan sekaligus mewujudkan keamanan, ketertiban, dan kelancaran arus lalu lintas di wilayah hukum Polres Pandeglang.

"Benar, kita telah melakukan penindakan terhadap truk sumbu tiga yang melanggar jam operasional berdasarkan Peraturan Gubernur Banten. Langkah ini dilakukan semata-mata untuk meningkatkan ketertiban dan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas," ujar AKP Senna, Rabu 19 Agustus 2026.

Ia menyebut dalam operasi penertiban kali ini, petugas di lapangan masih mengedepankan langkah persuasif melalui sanksi teguran lisan kepada para pengemudi truk yang membandel. Namun pihaknya tidak akan segan memberikan sanksi tilang atau penindakan hukum yang lebih berat apabila para pengemudi tersebut kembali mengulangi pelanggarannya di kemudian hari.

"Beberapa kendaraan yang kedapatan melanggar telah kita berikan tindakan berupa teguran lisan, namun jika sewaktu-waktu mereka melanggar lagi akan kami berikan sanksi tegas sesuai peraturan yang berlaku," katanya.

Sebagai upaya pencegahan, jajaran Satlantas Polres Pandeglang juga telah memasang sejumlah spanduk imbauan di titik-titik rawan dan strategis. Spanduk tersebut diharapkannya dapat mengingatkan para pengguna jalan bahwa pelanggaran lalu lintas, sekecil apa pun, berpotensi besar merugikan keselamatan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya.

Senna menegaskan kepada seluruh pelaku usaha angkutan barang dan para sopir truk sumbu tiga agar selalu disiplin mematuhi ketentuan yang ada, baik menyangkut jalur lintas, jam operasional, kelengkapan surat kendaraan, hingga batas dimensi dan muatan. "Dengan adanya penindakan dan edukasi secara rutin, diharapkan pelanggaran lalu lintas yang melibatkan kendaraan angkutan barang dapat dikurangi, sehingga tercipta kondisi lalu lintas yang aman dan tertib bagi seluruh pengguna jalan," ujarnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....