Kejaksaan Negeri Lebak Tegaskan Pelayanan Berbasis Konstitusi
- 18 Agt 2026 13:24 WIB
- Banten
RRI.CO.ID, Lebak - Kejaksaan Negeri Lebak menegaskan pelayanan publik menjadi bagian dari pengamalan nilai-nilai konstitusi, khususnya prinsip keadilan sosial. Pelayanan publik harus diberikan secara merata kepada seluruh masyarakat, termasuk warga di pelosok desa dan kelompok rentan.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Lebak, Fitri Jayanti Eka Putri, mengatakan pelayanan harus berlangsung tanpa diskriminasi serta mengedepankan keadilan, transparansi, dan kepastian hukum. Pelayanan yang merata juga mencakup masyarakat dari luar Kabupaten Lebak yang membutuhkan layanan sesuai kewenangan.
Dalam pelaksanaannya, prosedur, biaya, dan waktu pelayanan perlu disampaikan secara jelas dan transparan. Dengan demikian, masyarakat memiliki informasi mengenai tahapan yang harus ditempuh ketika menggunakan layanan kejaksaan di wilayah Lebak. Hal ini menjadi bagian dari pelayanan publik.
Menurutnya, prinsip tersebut dapat dikaitkan dengan pembukaan UUD 1945 alinea keempat yang memuat tujuan melindungi segenap bangsa dan memajukan kesejahteraan umum. Nilai itu kemudian perlu diwujudkan dalam pelayanan yang dapat dirasakan masyarakat Kabupaten Lebak.
“Memberikan pelayanan yang adil, transparan, serta aktual tanpa diskriminasi kepada seluruh warga di Lebak,” ujar Fitri dalam dialog Banten Menyapa RRI Pro 1 Banten, Selasa, 18 Agustus 2026.
Dalam pelaksanaannya, Kejaksaan Negeri Lebak menyediakan sejumlah layanan pada bidang tindak pidana umum. Salah satunya pelayanan tilang yang tidak lagi menerima pembayaran secara tunai, melainkan melalui bank yang telah ditunjuk. Bukti pembayaran kemudian dapat digunakan untuk mengambil barang bukti seperti SIM atau STNK. Layanan tersebut juga menunjukkan adanya prosedur yang harus diikuti masyarakat ketika berhubungan dengan proses hukum.
Selain itu, keluarga tahanan dapat memperoleh pelayanan dengan membawa surat dari Kejaksaan Negeri Lebak untuk menjemput keluarga pihak tersangka atau terdakwa di lembaga pemasyarakatan. Pelayanan tersebut menjadi bagian dari proses yang melibatkan kejaksaan, kepolisian, lapas, dan pengadilan.
Fitri menambahkan, masyarakat juga memiliki hak untuk mengawasi kinerja aparatur negara. Ia menyebut akses informasi dan pengaduan dibuka melalui media sosial, SPAN Lapor, maupun kedatangan langsung ke kantor kejaksaan.
“Masyarakat ini sendiri bukan hanya sekadar kita melaporkan tapi mereka juga akan minimal mengetahui terkait mengenai perkembangan dari penanganan perkara tersebut,” katanya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....