Bakesbangpol Lebak Sosialisasikan Kampung Rekonsiliasi Demi Perdamaian

  • 24 Jul 2026 06:41 WIB
  •  Banten

RRI.CO.ID, Lebak – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Lebak bekerja sama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) Perwakilan Provinsi Banten menggelar Sosialisasi Kampung Rekonsiliasi Perdamaian di Desa Bojongmanik, Kecamatan Bojongmanik. Kegiatan tersebut dibuka secara resmi oleh Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Lebak serta dihadiri unsur pemerintah daerah, aparatur desa, tokoh agama, tokoh masyarakat, pemuda, dan berbagai elemen masyarakat.

Sosialisasi ini menjadi bagian dari pelaksanaan program kerja tahun anggaran 2026 dalam memperkuat kehidupan masyarakat yang harmonis, toleran, dan menjunjung tinggi nilai-nilai Hak Asasi Manusia. Program Kampung Rekonsiliasi Perdamaian diharapkan mampu menjadi wadah untuk membangun budaya dialog, memperkuat persatuan, serta mencegah munculnya berbagai potensi konflik sosial di tengah masyarakat.

Kepala Bakesbangpol Kabupaten Lebak, Heri Setiono mengatakan, terciptanya kehidupan masyarakat yang aman dan damai merupakan tanggung jawab bersama seluruh elemen bangsa. Pemerintah daerah terus berupaya membangun kesadaran masyarakat agar mampu menjaga persatuan di tengah keberagaman suku, agama, budaya, dan latar belakang sosial.

"Kampung Rekonsiliasi Perdamaian bukan hanya sebuah program, tetapi menjadi gerakan bersama untuk memperkuat persaudaraan, meningkatkan toleransi, serta memastikan setiap warga memperoleh perlindungan hak asasi manusia secara adil," ujarnya. Ia menjelaskan Desa Bojongmanik dipilih sebagai lokasi sosialisasi karena memiliki semangat kebersamaan yang kuat dan dinilai memiliki potensi menjadi contoh bagi desa-desa lainnya.

Melalui kegiatan tersebut, masyarakat diberikan pemahaman mengenai pentingnya penyelesaian persoalan melalui musyawarah, dialog, dan pendekatan yang mengedepankan perdamaian. Peserta juga mendapatkan materi mengenai penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia sebagai bagian dari kehidupan bermasyarakat.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian HAM Provinsi Banten Menase Kadepa menyampaikan, pembangunan budaya damai harus dimulai dari lingkungan terkecil, yakni keluarga dan desa. "Perlindungan HAM tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga membutuhkan peran aktif masyarakat. Kampung Rekonsiliasi Perdamaian menjadi langkah strategis dalam membangun budaya saling menghormati, menyelesaikan persoalan tanpa kekerasan, serta memperkuat persatuan," katanya.

Nilai-nilai HAM harus menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari sehingga mampu menciptakan masyarakat yang adil, damai, dan saling menghargai. Program tersebut juga diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mencegah berbagai bentuk diskriminasi maupun konflik sosial.

Melalui kolaborasi antara pemerintah daerah dan Kementerian HAM, penguatan nilai toleransi di tingkat desa diyakini akan semakin efektif. Kegiatan berlangsung secara interaktif dengan sesi diskusi dan tanya jawab antara narasumber dan peserta.

Peserta tampak antusias mengikuti sosialisasi serta menyampaikan berbagai pandangan terkait upaya menjaga kerukunan di lingkungan masing-masing. Pemerintah Kabupaten Lebak menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat pembangunan sosial yang berlandaskan nilai persatuan, toleransi, dan penghormatan terhadap HAM.

Kegiatan ini juga menjadi bagian dari upaya mendukung terwujudnya visi Kabupaten Lebak yang Rukun, Unggul, Hegar, Amanah, dan Yakin (RUHAY). Melalui sosialisasi Kampung Rekonsiliasi Perdamaian, diharapkan semangat kebersamaan, toleransi, serta perlindungan Hak Asasi Manusia dapat terus tumbuh dan mengakar hingga ke tingkat desa, sehingga tercipta kehidupan masyarakat Kabupaten Lebak yang semakin harmonis, aman, dan sejahtera.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....