Wilayah Pertambangan Rakyat Lebak Capai 528,69 Hektar
- 21 Jul 2026 06:35 WIB
- Banten
RRI.CO.ID, Lebak - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi menetapkan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) seluas 528,69 hektare di Kabupaten Lebak, Provinsi Banten. Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 65.K/MB.01/MEM.B/2026 yang menjadi dasar hukum pengelolaan pertambangan rakyat di sejumlah kawasan penghasil emas di daerah tersebut.
Dengan adanya keputusan tersebut, aktivitas pertambangan rakyat di wilayah yang telah ditetapkan diharapkan dapat berjalan secara legal, tertib, dan memberikan manfaat bagi masyarakat setempat. Wakil Bupati Lebak, Amir Hamzah, di Lebak, Senin, 20 Juli 2026 menegaskan, WPR harus dikelola oleh masyarakat lokal sesuai dengan tujuan awal pembentukannya.
Keberadaan pertambangan rakyat tidak boleh hanya menjadi ruang bagi pihak luar untuk memperoleh keuntungan, sementara masyarakat sekitar tidak merasakan manfaatnya. "Kami ingin wilayah pertambangan rakyat benar-benar dikelola oleh masyarakat setempat. Jangan sampai status WPR hanya menjadi kedok bagi investor atau pihak lain untuk mengendalikan aktivitas pertambangan," kata Amir Hamzah.
Ia mengatakan, Pemerintah Kabupaten Lebak akan mengawasi pelaksanaan pengelolaan WPR agar tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku. "Semangat pembentukan WPR adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Karena itu manfaat ekonominya harus kembali kepada warga, bukan kepada pihak-pihak yang memanfaatkan celah regulasi," ujarnya.
Legalisasi pertambangan rakyat merupakan langkah penting dalam memberikan kepastian hukum kepada para penambang tradisional. Selain memberikan perlindungan hukum, keberadaan WPR juga dinilai mampu mendorong peningkatan pendapatan masyarakat melalui aktivitas pertambangan yang lebih teratur.
"Pemerintah daerah berharap masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan ini dengan tetap menjaga aturan, keselamatan kerja, dan kelestarian lingkungan," ucapnya.
Lebih lanjut, Amir mengungkapkan, Pemerintah Kabupaten Lebak sebenarnya mengusulkan kawasan WPR dengan luasan yang jauh lebih besar. Usulan yang diajukan mencapai sekitar 2.100 hektare karena masih terdapat sejumlah lokasi yang dinilai layak ditetapkan sebagai wilayah pertambangan rakyat.
Beberapa kawasan yang diusulkan antara lain mencakup bekas area tambang PT Antam serta sejumlah lokasi lain yang memenuhi persyaratan teknis dan administratif. "Kami mengusulkan sekitar 2.100 hektare karena masih banyak kawasan yang potensial. Mudah-mudahan ke depan dapat dipertimbangkan untuk penambahan wilayah WPR," ucap Amir.
Berdasarkan keputusan Menteri ESDM, seluruh kawasan yang ditetapkan merupakan wilayah dengan komoditas emas. Adapun kawasan pertama yang ditetapkan adalah Blok Cibarengkok 1 dengan luas 92,79 hektare. Selanjutnya Blok Cibarengkok 2 memiliki luas 91,09 hektare. Kemudian Blok Cikate 1 seluas 41,92 hektare, Blok Cikate 2 seluas 53,85 hektare, serta Blok Cikate 3 dengan luas 28,97 hektare.
Blok Cikotok 1 menjadi kawasan terluas dalam penetapan tersebut dengan luas mencapai 99,42 hektare. Terdapat Blok Cikotok 2 seluas 34,86 hektare. Kementerian ESDM juga menetapkan Blok Keboncau seluas 85,79 hektare sebagai bagian dari wilayah pertambangan rakyat di Kabupaten Lebak.
Adapun kawasan terakhir yang masuk dalam keputusan tersebut adalah Blok Gunungkencana dengan luas 25,24 hektare. Dengan penetapan total 528,69 hektare WPR tersebut, Pemerintah Kabupaten Lebak berharap aktivitas pertambangan rakyat dapat berlangsung secara legal, memberikan kepastian hukum bagi para penambang tradisional, serta menjadi penggerak peningkatan kesejahteraan masyarakat tanpa mengabaikan aspek keselamatan dan kelestarian lingkungan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....