Stok Pupuk Bersubsidi Lebak Dipastikan Aman hingga Desember
- 06 Jul 2026 21:24 WIB
- Banten
RRI.CO.ID, Lebak - Stok pupuk bersubsidi di Kabupaten Lebak dipastikan dalam kondisi melimpah dan mencukupi hingga Desember 2026. Ketersediaan pupuk tersebut diyakini mampu mendukung peningkatan produktivitas pertanian sekaligus memperkuat program swasembada pangan nasional.
Pemerintah Kabupaten Lebak melalui Dinas Pertanian juga memastikan petani tidak perlu khawatir terhadap potensi kelangkaan pupuk bersubsidi di pasaran. Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Lebak, Rahmat Yuniar di Lebak, Senin, 6 Juli 2026, mengatakan hingga pertengahan tahun ini penyerapan pupuk bersubsidi masih relatif rendah.
Kondisi tersebut membuat stok pupuk di kios-kios resmi masih sangat mencukupi untuk memenuhi kebutuhan petani hingga akhir tahun. "Stok pupuk bersubsidi di Kabupaten Lebak masih sangat melimpah dan kami memastikan persediaannya cukup sampai Desember 2026," kata Rahmat Yuniar.
Berdasarkan data Dinas Pertanian, kuota pupuk bersubsidi jenis urea pada tahun 2026 mencapai 23.167.000 kilogram. Namun, hingga periode Januari sampai 30 Juni 2026, realisasi penyaluran pupuk urea baru mencapai 5.262.681 kilogram.
Pupuk NPK memiliki kuota sebanyak 25.449.000 kilogram. Dari jumlah tersebut, realisasi penyaluran hingga akhir Juni baru mencapai 7.374.972 kilogram.
Adapun pupuk organik memperoleh alokasi sebanyak 390.000 kilogram. Dari total kuota tersebut, pupuk organik yang telah tersalurkan baru mencapai 20.504 kilogram.
Rahmat mengatakan rendahnya tingkat penyerapan membuat stok pupuk di gudang maupun kios resmi tetap tersedia dalam jumlah yang aman. "Kami menjamin stok pupuk bersubsidi di kios-kios resmi melimpah dan mampu memenuhi seluruh kebutuhan petani sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya.
Ia menjelaskan, pemerintah juga menetapkan harga eceran tertinggi (HET) pupuk bersubsidi agar tetap terjangkau oleh petani. Untuk pupuk urea, HET ditetapkan sebesar Rp1.800 per kilogram atau Rp90.000 per sak berisi 50 kilogram.
Sementara pupuk NPK dijual sesuai HET sebesar Rp1.840 per kilogram atau sekitar Rp92.000 per sak. Rahmat menegaskan pupuk bersubsidi hanya dapat diperoleh petani yang telah terdaftar dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK).
Kebijakan tersebut diterapkan sebagai langkah pengawasan agar penyaluran pupuk bersubsidi tepat sasaran. "Kami tidak melayani petani yang tidak tergabung dalam RDKK. Hal ini dilakukan untuk mencegah penyelewengan pupuk bersubsidi sehingga benar-benar diterima oleh petani yang berhak," katanya.
Para petani penerima pupuk bersubsidi merupakan pelaku utama produksi pangan di Kabupaten Lebak. Hasil pertanian dari Kabupaten Lebak selama ini tidak hanya memenuhi kebutuhan lokal, tetapi juga dipasarkan ke berbagai daerah seperti Jakarta, Bogor, Bekasi, dan Karawang.
Ketua Kelompok Tani Sentral Rangkasbitung, Udin, mengaku kebijakan pupuk bersubsidi sangat membantu meringankan biaya produksi petani. Biaya produksi untuk menggarap lahan padi seluas satu hektare kini turun dari sekitar Rp10 juta menjadi Rp8 juta karena harga pupuk bersubsidi lebih terjangkau.
"Kami sangat terbantu dengan harga pupuk bersubsidi yang lebih murah dan stoknya juga mudah didapat di kios resmi. Untuk satu hektare tanaman padi, kami membeli pupuk urea sekitar 25 kilogram sehingga biaya produksi menjadi lebih ringan," kata Udin.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....