Program Poldik Jadi Upaya Edukasi Pelajar Hadapi Kejahatan Siber

  • 04 Jul 2026 15:05 WIB
  •  Banten

RRI.CO.ID, Serang – Polda Banten terus memperkuat upaya pencegahan kejahatan siber melalui edukasi kepada generasi muda. Salah satu program unggulannya adalah Polisi Peduli Pendidikan (Poldik), yang menghadirkan personel kepolisian ke sekolah-sekolah untuk memberikan pemahaman mengenai bahaya penyalahgunaan teknologi digital, narkotika, hingga pentingnya menjaga etika dalam bermedia sosial.

Program ini menjadi bagian dari komitmen Polda Banten dalam membangun kesadaran hukum sejak usia dini di tengah pesatnya perkembangan teknologi informasi. Kepala Bidang Humas Polda Banten, Maruli Ahiles Hutapeya mengatakan, Program Poldik dilaksanakan secara rutin setiap hari Senin melalui kegiatan upacara bendera di sekolah.

Dalam kegiatan tersebut, personel kepolisian bertindak sebagai pembina upacara sekaligus memberikan edukasi kepada para pelajar mengenai berbagai persoalan yang dihadapi generasi muda saat ini.

"Polda Banten memiliki program Polisi Peduli Pendidikan atau Poldik. Setiap hari Senin polisi hadir di sekolah menjadi pembina upacara untuk memberikan edukasi tentang bahaya narkotika, penyimpangan seksual, penggunaan gadget yang tidak pada tempatnya, serta penguatan wawasan kebangsaan," ujar Maruli kepada RRI, Jumat, 3 Juli 2026.

Menurut Maruli, salah satu materi yang menjadi perhatian utama dalam Program Poldik adalah literasi digital dan pencegahan kejahatan siber. Ia menilai masih banyak masyarakat, khususnya pelajar, yang belum memahami bahwa sejumlah aktivitas di dunia digital dapat berimplikasi hukum. Oleh karena itu, Polda Banten terus mengingatkan agar generasi muda lebih bijak dalam menggunakan media sosial maupun perangkat elektronik.

Maruli menjelaskan, beberapa kebiasaan yang sering dianggap sepele ternyata dapat masuk dalam ranah pidana berdasarkan ketentuan yang berlaku. Misalnya mengunggah foto orang lain tanpa izin, merekam seseorang secara diam-diam, menyebarkan tangkapan layar percakapan pribadi, hingga membuka telepon seluler milik orang lain tanpa persetujuan pemiliknya.

Selain itu, menggunakan jaringan Wi-Fi tanpa izin serta merekam percakapan pribadi untuk kemudian disebarluaskan juga berpotensi melanggar hukum. "Hal-hal seperti mengunggah foto tanpa izin, membuka handphone orang lain, atau menyebarkan tangkapan layar percakapan ternyata bisa masuk ranah pidana. Ini yang masih banyak belum diketahui masyarakat," katanya.

Sebagai contoh, Polda Banten pernah menangani kasus seorang mahasiswa yang merekam dosennya di dalam toilet kampus tanpa izin. Kasus tersebut diproses sesuai ketentuan hukum karena dinilai melanggar privasi dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pengalaman tersebut menjadi salah satu materi edukasi yang disampaikan kepada pelajar agar mereka memahami batasan penggunaan teknologi digital sekaligus menghormati hak privasi orang lain.

Selain melalui Program Poldik, Polda Banten juga memanfaatkan media sosial resmi Bidang Humas sebagai sarana edukasi kepada masyarakat. Berbagai informasi mengenai keamanan digital, bahaya narkotika, hingga penyuluhan hukum rutin dipublikasikan agar dapat menjangkau masyarakat yang lebih luas. Polda Banten juga menggandeng media massa untuk menyebarluaskan informasi dan meningkatkan literasi hukum di tengah masyarakat.

Melalui Program Poldik, Polda Banten berharap generasi muda tidak hanya menjadi pengguna teknologi yang cakap, tetapi juga memahami aspek hukum dan etika dalam ruang digital. Edukasi sejak dini dinilai menjadi langkah preventif yang penting untuk menekan angka pelanggaran hukum di dunia maya, sekaligus membentuk karakter pelajar yang bertanggung jawab, bijak bermedia sosial, dan mampu menghadapi tantangan kejahatan siber di era digital.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....