Bank BJB Hadirkan KPR Pasti dengan Bunga Tetap Selama Tenor
- 02 Jul 2026 07:50 WIB
- Banten
RRI.CO.ID – Bank BJB menghadirkan program KPR Pasti sebagai solusi bagi masyarakat yang menginginkan kepastian besaran cicilan hingga masa kredit berakhir. Program tersebut menawarkan suku bunga tetap (fixed rate) selama tenor pinjaman sehingga nasabah tidak perlu khawatir terhadap kenaikan cicilan akibat perubahan suku bunga di kemudian hari.
Manager Relasi dan Pengembangan Bisnis Divisi KPR dan KKB Sentra KPR Kanwil 4 Bank BJB KCK Banten, Iib Sohibul Jalil, mengatakan program KPR Pasti dirancang untuk menjawab kebutuhan masyarakat yang menginginkan kepastian dalam merencanakan keuangan jangka panjang. Menurutnya, berbeda dengan skema KPR konvensional yang mengenal masa bunga mengambang (floating rate), KPR Pasti memberikan kepastian angsuran sejak awal hingga kredit lunas.
"KPR Pasti ini menawarkan bunga tetap selama tenor. Jadi kalau nasabah mengambil tenor 20 tahun, maka angsurannya tetap sampai 20 tahun dan tidak masuk ke floating rate," ujar Iib dalam dialog Indonesia Cerdas di RRI Pro 1 Banten, Rabu, 1 Juli 2026.
Ia menjelaskan, kepastian cicilan menjadi penting di tengah kondisi ekonomi yang dinamis. Dengan angsuran yang tidak berubah, masyarakat dapat menyusun perencanaan keuangan lebih baik tanpa harus mengantisipasi lonjakan cicilan ketika masa promo bunga berakhir.
Selain menghadirkan kepastian bunga, Bank BJB juga mengimbau calon debitur untuk memahami seluruh ketentuan kredit sebelum mengajukan KPR. Masyarakat diminta memperhatikan kemampuan finansial, legalitas properti yang akan dibeli, hingga simulasi cicilan agar tidak mengalami kendala selama masa pembiayaan berlangsung.
Ia juga mengatakan calon debitur juga harus memastikan kelengkapan dokumen pribadi serta kondisi riwayat kredit atau BI Checking sebelum mengajukan pembiayaan ke bank. Ia mengatakan pengajuan KPR pada dasarnya membutuhkan tiga kelompok dokumen utama, yakni identitas diri, data penghasilan, dan dokumen legalitas properti yang akan dibeli.
"Dokumen yang dipersiapkan antara lain KTP, Kartu Keluarga, NPWP, surat nikah atau surat belum menikah, kemudian slip gaji, rekening koran, surat keterangan kerja, dan untuk wirausaha dilengkapi surat izin usaha," ujarnya.
Ia menjelaskan, untuk pembelian rumah melalui KPR, pihak bank juga akan melakukan pemeriksaan terhadap legalitas properti, seperti sertifikat, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), serta dokumen pendukung lainnya agar aset yang dijaminkan benar-benar aman dan tidak bermasalah di kemudian hari.
Account Officer KPR dan KKB Bank BJB KCK Banten, Cahyadi Guslan, menambahkan, program tersebut juga dapat menjadi alternatif bagi debitur yang sebelumnya menggunakan skema KPR dengan bunga mengambang. Menurutnya, perpindahan ke KPR Pasti dapat memberikan rasa aman karena cicilan menjadi lebih stabil.
"Dengan KPR Pasti, masyarakat tidak perlu khawatir saat masa bunga tetap berakhir karena tidak ada kenaikan angsuran. Ini memberikan kepastian bagi debitur dalam mengatur keuangan keluarga," kata Cahyadi.
Selain KPR Pasti, Bank BJB juga terus mendukung program penyediaan hunian melalui KPR subsidi, KPR komersial, serta kerja sama dengan berbagai pengembang di Provinsi Banten. Perseroan berharap beragam pilihan pembiayaan tersebut dapat memperluas akses masyarakat untuk memiliki rumah dengan skema yang sesuai kemampuan dan kebutuhan masing-masing.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....