PPh Final UMKM Kini Berlaku tanpa Batas Waktu
- 01 Jul 2026 06:26 WIB
- Banten
RRI.CO.ID, Serang - Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 menghadirkan perubahan penting dalam kebijakan Pajak Penghasilan (PPh) Final bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Salah satu perubahan yang menjadi kabar baik adalah dihapuskannya batas waktu pemanfaatan tarif PPh Final sebesar 0,5 persen bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dan Perseroan Perorangan (PT Perorangan), selama masih memenuhi ketentuan peredaran bruto hingga Rp4,8 miliar.
Penyuluh Pajak Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Banten, Nuraini, mengatakan kebijakan tersebut memberikan kepastian bagi pelaku UMKM yang memang masih memenuhi kriteria untuk memperoleh fasilitas perpajakan. Menurutnya, penghapusan batas waktu membuat pelaku usaha tidak lagi dibayangi kewajiban beralih ke tarif umum hanya karena masa pemanfaatan fasilitas telah berakhir.
"Fasilitas ini bisa dimanfaatkan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi dan PT Perorangan tanpa batas waktu sepanjang memenuhi ketentuan peredaran bruto sampai Rp4,8 miliar. Penghapusan batasan waktu ini membuat wajib pajak yang benar-benar memenuhi kriteria tetap dapat menggunakan PPh Final UMKM tanpa khawatir batas waktunya habis," kata Nuraini, Selasa, 30 Juni 2026.
Ia menjelaskan, ketentuan tersebut berbeda dengan aturan sebelumnya dalam PP Nomor 55 Tahun 2022. Saat itu, Wajib Pajak Orang Pribadi hanya dapat memanfaatkan tarif PPh Final 0,5 persen selama tujuh tahun, sedangkan PT Perorangan selama empat tahun. Kini, selama omzet usaha tidak melebihi Rp4,8 miliar, fasilitas tersebut dapat terus dimanfaatkan. Sementara itu, bagi koperasi, fasilitas tarif PPh Final 0,5 persen tetap dibatasi selama empat tahun pajak.
Nuraini menegaskan, perubahan ini merupakan bentuk dukungan pemerintah kepada UMKM agar dapat terus berkembang tanpa terbebani perubahan tarif akibat berakhirnya masa fasilitas. Namun demikian, fasilitas tersebut tetap diberikan secara selektif kepada wajib pajak yang memenuhi persyaratan sehingga penerapannya lebih tepat sasaran dan menciptakan keadilan dalam sistem perpajakan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....