Ini Daftar Wajib Pajak yang Masih Berhak atas PPh Final UMKM
- 01 Jul 2026 06:25 WIB
- Banten
RRI.CO.ID, Serang - Pemerintah melakukan perubahan ketentuan penerima fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM sebesar 0,5 persen melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026. Dalam aturan terbaru ini, fasilitas tersebut tidak lagi dapat dimanfaatkan oleh seluruh badan usaha, melainkan hanya diberikan kepada Wajib Pajak Orang Pribadi, Perseroan Perorangan, dan koperasi yang memenuhi persyaratan.
Penyuluh Pajak Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Banten, Nuraini, mengatakan perubahan tersebut merupakan salah satu pembaruan mendasar dalam PP 20 Tahun 2026. "Mulai PP 20 Tahun 2026, yang berhak menggunakan PPh Final 0,5 persen hanya Wajib Pajak Orang Pribadi, Perseroan Perorangan yang didirikan oleh satu orang, dan koperasi," ujarnya, Selasa, 30 Juni 2026.
Ia menjelaskan, badan usaha berbentuk Commanditaire Vennootschap (CV), firma, Perseroan Terbatas (PT) biasa, maupun Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) tidak lagi termasuk subjek pajak yang dapat memanfaatkan tarif PPh Final UMKM sebesar 0,5 persen. Hal itu karena badan usaha tersebut telah diwajibkan oleh ketentuan sektoral untuk menyelenggarakan pembukuan dan menyusun laporan keuangan.
Nuraini menambahkan, perubahan kebijakan ini bertujuan menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil sekaligus mendorong pelaku usaha yang telah berkembang untuk menggunakan mekanisme perpajakan umum sesuai kapasitas usahanya. Dengan demikian, fasilitas PPh Final UMKM tetap dapat dinikmati oleh pelaku usaha yang memang memenuhi kriteria sebagai sasaran insentif pemerintah.
Meski demikian, pemerintah tetap memberikan masa transisi bagi badan usaha seperti CV, firma, PT biasa, dan BUMDes yang telah terdaftar sebelum PP 20 Tahun 2026 berlaku pada 22 April 2026. Mereka masih dapat menggunakan tarif PPh Final 0,5 persen hingga sisa masa pemanfaatan fasilitas berakhir, sepanjang peredaran bruto masih memenuhi ketentuan yang berlaku.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....