Dishub Cilegon Gencar Razia Angkot Siluman untuk Keselamatan Penumpang

  • 24 Jun 2026 06:42 WIB
  •  Banten

RRI.CO.ID, Cilegon - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cilegon, gencar melakukan razia kendaraan angkot siluman atau angkot ilegal di wilayah Kota Cilegon. Tercatat, sudah ada 8 unit angkot ilegal yang ditemukan Dishub Kota Cilegon dalam razia tersebut.

Razia yang digelar secara mobil ini dilakukan Dishub Kota Cilegon, dalam rangka untuk memberikan keamanan, kenyamanan dan keselamatan masyarakat yang menggunakan jasa angkutan kota (Angkot) di Kota Cilegon. Kepala Bidang (Kabid) Manajemen Rekayasa Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pada Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cilegon, Faturohman menyampaikan, secara kasap mata pihaknya tidak bisa membedakan angkot ilegal dengan angkot yang legal. Lantaran, sama-sama kendaraan angkot yang bisa digubakna untuk mengangkut penumpang ke tujuan tertentu.

Namun lanjut Faturohman, pihaknya bisa melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan kendaraan angkot tersebut dengan menanyakan izin KIT dan trayek angkot tersebut. Dengan demikian, apabila pemilik angkot tidak bisa mengeluarkan uji KIR dan izin trayek angkot maka bisa dinyatakan angkot tersebut adalah angkot ilegal atau angkot siluman.

"Memang kaitan dengan mobil angkot siluman ini ya, sampai saat ini memang kita belum bisa membuktikan. Tetapi ada beberapa jenis kendaraan yang bisa menunjukkan STNK saja," ujar Faturohman, Selasa 23 Juni 2026.

Dikatakan Faturohman, selama razia ini dilakukan pihaknya sudah menemukan sebanyak delapan unit angkot yang tidak memiliki KIR dan izin trayek untuk beroperasi di Kota Cilegon. "Jumlahnya kita telah temukan kurang lebih delapan unit kendaraan,” ucap Faturohman.

Untuk menertibkan angkot siluman itu, lanjut Faturohman, pihaknya memberikan surat perjanjian dengan pemilik angkot yang terjaring dalam razia untuk tidak beroperasi di Kota Cilegon, sebelum memilih KIR dan izin Trayek tersebut. "Tetapi untuk uji KIR dan trayek mereka (Sopir Angkot) tidak bisa menunjukkan dan akhirnya kita buatkan surat perjanjian yang mereka untuk tidak operasional lagi di Kota Cilegon," katanya.

Oleh karena itu, Faturohman mengimbau kepada seluruh masyarakat Cilegon agar menggunakan jasa transportasi umum yang resmi yang telah terdaftar pada Dishub Kota Cilegon untuk menjamin keselamatan dam kemenangan selama perjalanan menggunakan angkot tersebut.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....