Kemenkum Dorong Perlindungan Merek, Indikasi Geografis dan Perseroan Perorangan
- 10 Jun 2026 16:07 WIB
- Banten
RRI.CO.ID, Kota Tangerang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten menyelenggarakan Sosialisasi Merek, Indikasi Geografis, dan Perseroan Perorangan dengan tema "Penguatan Ekosistem UMKM melalui Perlindungan Merek, Pemanfaatan Indikasi Geografis dan Pendirian Perseroan Perorangan" di Kota Tangerang, Senin 9 Juni 2026. Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat, khususnya pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), terkait pentingnya perlindungan hukum dalam menjalankan usaha.
Sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. Kegiatan ini juga mendukung Asta Cita Presiden Republik Indonesia pada poin ketiga, yaitu meningkatkan lapangan kerja yang berkualitas, mendorong kewirausahaan, mengembangkan industri kreatif, dan melanjutkan pengembangan infrastruktur. Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kota Tangerang, Suli Rosadi, menekankan pentingnya kepastian hukum bagi pelaku usaha.
"Jika kita sudah memiliki kepastian hukum dalam pencatatan merek dan karya, dalam berusaha pun kita merasa aman dan tidak mengalami hal atau kejadian yang tidak diinginkan. Intinya segala proses administrasi agar diperhatikan dan selalu menjadi hal yang penting," ujarnya.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten, Pagar Butar Butar mengungkapkan Kota Tangerang memiliki potensi besar dalam pengembangan kekayaan intelektual. "Selain perlindungan merek, Kota Tangerang juga memiliki potensi kekayaan intelektual lain yang dapat dikembangkan melalui skema Indikasi Geografis. Berdasarkan hasil koordinasi awal dengan Dinas Ketahanan Pangan Kota Tangerang, terdapat potensi produk unggulan berupa Alpukat Manja dan olahan kulit ikan patin yang dapat didorong untuk memperoleh pelindungan Indikasi Geografis," ujarnya.
Ia menambahkan pelindungan Indikasi Geografis dapat meningkatkan nilai tambah, daya saing, dan identitas produk khas daerah sehingga mampu memberikan manfaat ekonomi yang lebih besar bagi masyarakat. Setelah pembukaan, kegiatan dilanjutkan dengan penyerahan lima sertifikat Perseroan Perorangan kepada pelaku usaha yang telah berhasil memperoleh status badan hukum. Penyerahan tersebut menjadi bentuk nyata dukungan pemerintah dalam mendorong UMKM memiliki legalitas usaha yang kuat.
Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Banten, Sofyan Firdaus menjelaskan pentingnya pendaftaran merek sebagai bentuk perlindungan hukum terhadap identitas usaha. Indonesia menganut prinsip first to file, sehingga hak atas merek diberikan kepada pihak yang lebih dahulu mendaftarkannya.
| Baca juga: BPSK Perkuat Edukasi Konsumen di Banten |
Selain itu, peserta juga diberikan pemahaman mengenai syarat pendaftaran merek bagi UMK, yaitu menyiapkan nama merek dan logo, dokumen pernyataan UMK, salah satu dokumen pendukung seperti NIB atau Perseroan Perorangan, scan tanda tangan, serta biaya PNBP sebesar Rp500.000. Sebelum mendaftarkan merek, masyarakat juga diimbau untuk melakukan pengecekan terlebih dahulu melalui laman skm.dgip.go.id guna memastikan nama merek yang akan digunakan belum terdaftar oleh pihak lain.
Sofyan juga memperkenalkan potensi Indikasi Geografis Kota Tangerang berupa Alpukat Manja (Mantap Jasa) dan produk olahan ikan patin Kampung Keramba 22 yang berpotensi menjadi produk unggulan daerah dengan perlindungan hukum.
Penyuluh Hukum Madya Kanwil Kemenkum Banten, Kurniawan Adiyasa menyampaikan berbeda dengan Perseroan Terbatas (PT) biasa yang didirikan oleh dua orang atau lebih melalui akta notaris, Perseroan Perorangan cukup didirikan oleh satu orang Warga Negara Indonesia berusia minimal 17 tahun yang cakap hukum dan memiliki usaha kategori mikro atau kecil.
Untuk pendiriannya, masyarakat cukup menyiapkan KTP, NPWP, dan membayar PNBP sebesar Rp50.000 melalui layanan daring Administrasi Hukum Umum. Hingga Juni 2026, tercatat sebanyak 2.636 Perseroan Perorangan telah berdiri di wilayah Banten.
Tidak hanya membahas legalitas usaha, peserta juga mendapatkan edukasi perpajakan dari Penyuluh Pajak Madya DJP Banten, Ali Mochamad Sofi'i. Dalam paparannya dijelaskan bahwa UMKM dengan omzet bruto di bawah Rp4,8 miliar per tahun dapat memanfaatkan tarif Pajak Penghasilan Final sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto bulanan sesuai ketentuan yang berlaku.
Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Banten berharap semakin banyak pelaku UMKM yang memahami pentingnya legalitas usaha, perlindungan kekayaan intelektual, akses permodalan, kepatuhan perpajakan, serta jaminan kesehatan sebagai fondasi dalam membangun usaha yang berkelanjutan dan berdaya saing.
Sementara itu, Bisnis Team Leader BNI, Endang Wahyudi, memberikan pemahaman terkait Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan program BNI Wirausaha. Program tersebut memberikan peluang bagi pelaku UMKM untuk memperoleh pembiayaan modal kerja maupun investasi guna mengembangkan usahanya.
Sebagai pelengkap, Pembina Badan Usaha BPJS Kesehatan Tangerang, Bimo Waskara, menyampaikan materi mengenai Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN-KIS) bagi pelaku UMKM. Ia menjelaskan pentingnya perlindungan kesehatan bagi pelaku usaha dan mengajak peserta untuk aktif menjadi bagian dari program JKN-KIS.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....