Enam ASN Kota Serang Diberhentikan, Tiga Diantaranya Guru
- 10 Jun 2026 06:44 WIB
- Banten
RRI.CO.ID, Serang - Pemberhentian enam Aparatur Sipil Negara (ASN) oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Serang menjadi perhatian sejumlah instansi, termasuk Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindik) Kota Serang. Langkah pembinaan dan pengawasan disiplin kini diperkuat di lingkungan sekolah untuk mencegah pelanggaran serupa terulang.
Enam ASN yang dijatuhi sanksi terdiri atas lima Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan satu Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Tiga di antaranya merupakan tenaga pendidik.
Kepala BKPSDM Kota Serang, Murni, mengatakan dua guru PNS diberhentikan dengan hormat karena tidak masuk kerja dalam waktu lama tanpa alasan yang sah. Sementara seorang guru PPPK penuh waktu diberhentikan tidak dengan hormat setelah terbukti melakukan tindakan asusila.
"Dari lima PNS yang diberhentikan secara hormat, dua orang merupakan guru dan tiga lainnya bertugas di tingkat kelurahan," kata Murni, Selasa, 9 Juni 2026.
| Baca juga: Bank Sampah Jadi Solusi Atasi Sampah Kota |
Menurutnya, penjatuhan sanksi dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Ketidakhadiran tanpa alasan yang sah masih menjadi salah satu pelanggaran yang paling banyak ditemukan di lingkungan ASN.
"PP Nomor 94 Tahun 2021 mengatur tentang disiplin PNS, termasuk kewajiban yang harus dipatuhi. Salah satu pelanggaran yang sering terjadi adalah tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah," ujarnya.
Murni menjelaskan setiap laporan dugaan pelanggaran terlebih dahulu melalui tahapan pemeriksaan, klarifikasi, dan pemanggilan ASN yang bersangkutan. Hasil pemeriksaan kemudian dilaporkan kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebelum sanksi dijatuhkan.
"Baik hukuman disiplin maupun pemberhentian ASN harus melalui prosedur dan pelaporan ke BKN. Kami tidak bisa menjatuhkan sanksi secara sembarangan karena semuanya harus sesuai aturan yang berlaku," katanya.
| Baca juga: Edukasi Jadi Kunci Wujudkan Zero Waste |
Menindaklanjuti hal tersebut, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Serang Ahmad Nuri berencana menerbitkan surat edaran kepada seluruh satuan pendidikan. Edaran itu berisi penguatan kedisiplinan, etika profesi, dan tanggung jawab tenaga pendidik dalam menjalankan tugas.
"Saya akan membuat edaran kepada satuan pendidikan agar bekerja sesuai aturan yang berlaku," ujar Ahmad Nuri.
Ia menilai kasus yang terjadi harus menjadi bahan evaluasi bersama bagi seluruh guru, baik berstatus PNS maupun PPPK. Menurutnya, tenaga pendidik memiliki tanggung jawab yang sama dalam memberikan pelayanan pendidikan dan menjadi teladan di lingkungan sekolah.
"Saya kira ini menjadi introspeksi dan pelajaran bagi kita semua. Termasuk bagi PPPK dan PPPK paruh waktu agar bekerja dengan baik dan memberikan pelayanan pendidikan yang baik," katanya.
| Baca juga: Inovasi Fast Track Ubah Sampah Jadi Pupuk |
Data Disdik Kota Serang mencatat sekitar 500 guru berstatus PPPK bertugas di Kota Serang. Sementara jumlah keseluruhan guru, tenaga kependidikan, dan tenaga teknis pendidikan mencapai sekitar 950 orang.
Ahmad Nuri mengingatkan setiap guru telah memiliki perjanjian kerja yang memuat indikator kinerja dan menjadi dasar evaluasi berkala. Selain memenuhi kewajiban kerja, tenaga pendidik juga diminta menjaga perilaku dan integritas selama bertugas.
"Jaga moral, jangan sampai melakukan tindakan yang melanggar ketentuan. Terus bekerja dengan baik, peduli kepada sesama, dan menjadi teladan di lingkungan sekolah," kata Ahmad Nuri.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....