Ponpes di Lebak Wajib Terapkan Ramah Anak
- 26 Mei 2026 13:00 WIB
- Banten
RRI.CO.ID, Lebak - Maraknya pemberitaan pelecehan seksual terhadap santri pondok pesantren akhir - akhir ini, menyebabkan Pemerintah Kabupaten Lebak, mewajibkan seluruh pondok pesantren menerapkan konsep ramah anak sebagai langkah mencegah kekerasan seksual dan kekerasan fisik terhadap santri. Kebijakan tersebut berlaku bagi seluruh pesantren, baik modern maupun tradisional, yang tersebar di wilayah Kabupaten Lebak. Pemkab Lebak menilai lingkungan pendidikan keagamaan harus menjadi tempat yang aman, nyaman, dan melindungi hak-hak anak selama menempuh pendidikan.
Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Lebak, Iyan Fitriyana di Rangkasbitung mengatakan, penerapan pesantren ramah anak menjadi kebutuhan penting untuk menciptakan suasana belajar yang sehat bagi santri. Menurut dia, perlindungan terhadap anak harus menjadi prioritas utama di seluruh lembaga pendidikan, termasuk pondok pesantren.
“Kami meyakini penerapan ramah anak dapat membuat santri belajar dengan aman, nyaman, dan terlindungi dari berbagai bentuk kekerasan,” kata Iyan, Selasa 25 Mei 2026.
Ia menjelaskan, Pemerintah Kabupaten Lebak mendukung penuh kebijakan Kementerian Agama yang mendorong pesantren menerapkan sistem pendidikan ramah anak. Kebijakan tersebut diharapkan mampu menekan angka kekerasan seksual maupun kekerasan fisik di lingkungan pendidikan berbasis keagamaan.
Iyan mengatakan penerapan konsep ramah anak dilakukan melalui berbagai langkah pencegahan yang disesuaikan dengan kondisi pesantren. Salah satu langkah yang diterapkan adalah pemisahan asrama antara santri laki-laki dan santri perempuan.
Selain pemisahan asrama, aktivitas belajar mengajar juga dilakukan secara terpisah berdasarkan jenis kelamin santri. Tenaga pengajar pun akan disesuaikan agar santri laki-laki dibimbing ustadz laki-laki dan santri perempuan dibimbing ustadzah perempuan.
“Santri laki-laki ditangani ustadz laki-laki sedangkan santri perempuan dibimbing ustadzah perempuan. Ini bagian dari upaya pencegahan agar tidak terjadi pelanggaran maupun tindakan kekerasan seksual,” ujar Iyan. Pemkab Lebak juga terus menggencarkan sosialisasi terkait pencegahan kekerasan seksual di lingkungan pendidikan.
| Baca juga: Dana Zakat Lebak Capai Dua Miliar Rupiah |
Program sosialisasi tersebut menyasar pondok pesantren, majelis pengajian, hingga sekolah umum di berbagai kecamatan. Kegiatan edukasi dilakukan dengan melibatkan berbagai unsur masyarakat dan lembaga terkait. Forum Silaturahmi Pondok Pesantren, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lebak, UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak, pimpinan pesantren, serta tokoh masyarakat turut dilibatkan dalam program tersebut.
Iyan mengatakan kolaborasi lintas sektor diperlukan agar upaya perlindungan terhadap anak dapat berjalan maksimal. Ia menambahkan, pemerintah daerah juga mempertimbangkan pembentukan Peraturan Daerah tentang pesantren ramah anak.
Menurut dia, regulasi tersebut diperlukan agar penerapan sistem ramah anak memiliki dasar hukum yang kuat dan dapat dijalankan secara berkelanjutan. Selain fokus pada pencegahan, Pemkab Lebak juga menyiapkan perlindungan bagi korban kekerasan seksual melalui pendampingan hukum dan layanan pemulihan psikologis.
Iyan menilai korban kekerasan seksual membutuhkan perhatian serius agar mampu pulih secara mental dan kembali menjalani kehidupan secara normal. “Masyarakat jangan takut melapor apabila menemukan atau mengalami tindak kekerasan terhadap anak karena perlindungan korban menjadi tanggung jawab bersama,” kata Iyan.
Kepala Sub Bagian Tata Usaha Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lebak, Ajrum Firdaus , mengatakan pihaknya mendukung penuh penerapan pesantren ramah anak di seluruh wilayah Kabupaten Lebak. Ajrum menegaskan penerapan sistem tersebut merupakan langkah mendesak untuk melindungi santri dari ancaman kekerasan seksual maupun kekerasan fisik di lingkungan pesantren.
“Seluruh pondok pesantren wajib menerapkan konsep ramah anak agar para santri memperoleh perlindungan maksimal selama menempuh pendidikan,” ujar Ajrum seraya menyebutkan saat ini terdapat sekitar 2.020 pondok pesantren di Kabupaten Lebak yang menjadi sasaran program pesantren ramah anak.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....