Tiga Pemilik Usaha di Sindang Jaya dan Rajeg dapat Teguran Satpol PP

  • 23 Mei 2023 20:01 WIB
  •  Banten

KBRN, Tangerang: Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang menegur pemilik usaha limbah di Kecamatan Sindang Jaya dan Rajeg, Senin (22/5/2023). Teguran itu disampaikan lantaran pembakaran limbah menimbulkan asap lebat yang berdampak kepada warga sekitar.

Satpol PP melakukan penindakan pelaku usaha limbah di 3 lokasi, yakni sebanyak 2 titik di Kecamatan Sindang Jaya 1 titik di Kecamatan Rajeg.

“Kami berikan peringatan kepada pemilik limbah, agar tidak membakar bekas limbah di sembarang tempat, karena menimbulkan asap yang berdampak kepada masyarakat. Asap dari pembakaran limbah membuat warga mengalami sesak napas," ujar Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, Fachrul Rozi.

Dia menegaskan, kasus limbah khususnya dari plastik masih menjadi perhatian serius di wilayah Kabupaten Tangerang. Ia berharap pemilik usaha mengerti dan menghentikan pembakaran limbah mengingat dampaknya sangat meresahkan dan mengganggu masyarakat sekitar.

Fachrul mengimbau kepada pelaku usaha agar mematuhi Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) yang ada di Kabupaten Tangerang, hal tersebut demi terciptanya Kabupaten Tangerang yang aman dan nyaman.

“Karena memang ini menyebabkan gangguan trantibum dan juga dapat mengganggu pernapasan masyarakat, kita semua berharap agar pemilik dapat mengerti dan kegiatan pembakaran ini tidak dilakukan kembali,” katanya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....