Ratusan Perumahan di Kota Serang Belum Sediakan TPU

  • 19 Mei 2026 22:30 WIB
  •  Banten

RRI.CO.ID, Serang - Ketersediaan Tempat Pemakaman Umum (TPU) di Kota Serang dinilai belum ideal. Dari 256 kawasan perumahan yang tercatat di Kota Serang, baru 71 TPU yang resmi menjadi aset Pemerintah Kota Serang.

Kepala Bidang Pertanahan dan Pemakaman Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Serang, Iin Maya mengatakan, sebagian besar pengembang perumahan hingga kini belum menyerahkan prasarana, sarana dan utilitas umum (PSU), termasuk fasilitas pemakaman, kepada pemerintah daerah. “Data TPU yang sudah menjadi aset pemerintah baru 71. Sementara jumlah perumahan di Kota Serang ada 256,” kata Iin, Selasa, 19 Mei 2026.

Ia menjelaskan, data tersebut hanya mencakup TPU dari kawasan perumahan yang telah menyerahkan PSU kepada pemerintah daerah. Sedangkan TPU milik warga di luar aset perumahan belum seluruhnya terdata secara rinci.

Menurutnya, kondisi tersebut membuat kebutuhan lahan pemakaman di sejumlah kawasan permukiman masih belum terpenuhi. Banyak perumahan yang belum memiliki TPU maupun belum menyerahkan fasilitas pemakamannya ke pemerintah.

“Rata-rata memang banyak perumahan yang belum punya lahan pemakaman. Padahal itu menjadi kewajiban pengembang dalam komponen PSU,” ujarnya.

Iin menyebut, TPU aset pemerintah tersebar di enam kecamatan di Kota Serang. Wilayah Cipocok Jaya menjadi kawasan dengan jumlah TPU aset terbanyak dibanding kecamatan lainnya.

TPU yang sudah menjadi aset pemerintah, kata dia, tetap mendapatkan pemeliharaan rutin setiap hari. Perkim menyiapkan tim lapangan untuk membersihkan dan merawat area pemakaman secara bergilir. “Pemeliharaan tetap berjalan setiap hari, ada tim lapangan untuk babat dan perawatan berkala,” katanya.

Di sisi lain, usulan penyediaan TPU dari warga terus bertambah sejak 2024. Hingga 2025, terdapat enam usulan TPU dari masyarakat yang masuk ke Perkim Kota Serang.

Namun dari enam usulan tersebut, baru satu lokasi yang berhasil ditangani, yakni TPU Arkasamboja di wilayah Cimoyan, Kecamatan Taktakan. “Dari 2024 sampai 2025 baru satu yang tertangani, yaitu TPU Arkasamboja,” ucapnya.

Ia mengakui, proses penanganan TPU usulan warga tidak selalu mudah. Sejumlah lokasi yang diusulkan berada di kawasan perbukitan dengan kondisi lahan masih dipenuhi semak belukar dan akses jalan terbatas.

Salah satu lokasi yang sempat disurvei berada di wilayah Cilowong. Menurut Iin, area tersebut berada di atas bukit dengan kondisi menyerupai hutan karena minim penataan.

“Kalau makam yang sudah jadi aset kan ada pemeliharaan rutin. Tapi yang usulan warga itu ada yang masih gelap, banyak pohon dan semak belukar,” ujarnya.

Selain kondisi medan yang berat, faktor cuaca juga menjadi kendala saat survei lapangan dilakukan. “Kalau hujan jalannya licin. Staf kami juga sempat terjatuh waktu survei di lokasi,” katanya.

Kasus keterbatasan TPU juga sempat mencuat di kawasan Perumahan Bumi Harapan Sejahtera. Warga meminta bantuan pemerintah karena belum tersedia lahan pemakaman di lingkungan perumahan tersebut.

Permasalahan itu kemudian ditindaklanjuti Perkim dengan memanggil pihak pengembang dan perwakilan warga. Dalam pertemuan tersebut dibahas tiga kawasan perumahan yang berada di lokasi berdekatan.

“Hasilnya pengembang menyatakan siap menyediakan lahan sekitar 1.000 meter persegi untuk TPU,” ujar Iin.

Saat ini, lahan tersebut masih dalam tahap pembangunan akses jalan dan pembatas area pemakaman. Perkim juga kembali menjadwalkan pemanggilan pengembang untuk memastikan kesiapan dan realisasi pembangunan TPU tersebut.

Perkim Kota Serang menargetkan pendataan TPU dan penertiban aset PSU terus dilakukan, termasuk mendorong pengembang perumahan agar segera menyerahkan fasilitas umum yang menjadi kewajibannya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....