Pemeliharaan Perumahan di Kota Serang Terhambat Penyerahan PSU

  • 18 Mei 2026 00:53 WIB
  •  Banten

RRI.CO.ID, Serang - Pemerintah Kota Serang mencatat baru 118 dari total 256 kawasan perumahan di Kota Serang yang telah menyerahkan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) kepada pemerintah daerah. Kondisi tersebut membuat pemeliharaan jalan lingkungan dan drainase di sejumlah perumahan belum dapat dilakukan menggunakan anggaran pemerintah.

Kepala Bidang Perumahan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Serang, Mufasir mengatakan, pemerintah daerah hanya dapat melakukan pemeliharaan apabila aset jalan dan drainase sudah diserahkan dan tercatat sebagai aset daerah.

“Kalau belum diserahkan, kita tidak bisa melakukan pemeliharaan jalan maupun drainase. Karena itu harus sudah menjadi aset pemerintah daerah dan tercatat di aset,” katanya, Senin, 18 Mei 2026.

Ia menjelaskan, pengembang memiliki kewajiban menyerahkan PSU setelah kawasan perumahan beroperasi dan melewati masa tertentu. Penyerahan juga harus dilakukan dalam kondisi infrastruktur yang masih layak. “Ada rentang waktunya sekitar satu tahun setelah beroperasi dan dilakukan pemeriksaan. Jalan dan drainase yang diserahkan juga harus dalam kondisi baik,” ujarnya.

Menurut Mufasir, proses penyerahan PSU masih menghadapi sejumlah kendala, mulai dari administrasi yang belum lengkap hingga adanya pengembang yang meninggalkan kawasan perumahan sebelum proses penyerahan dilakukan.

Ia menyebut, pengawasan terhadap pengembang yang meninggalkan proyek perumahan bukan berada di bidang perumahan, melainkan pada instansi yang menangani pengendalian dan pengawasan perizinan. “Untuk pengawasan developer meninggalkan kawasan perumahan itu bukan di kami. Pengawasan dan pengendaliannya ada di PTSP,” ucapnya.

Dalam proses penyerahan PSU, pengembang wajib melengkapi sejumlah dokumen seperti surat permohonan verifikasi, lampiran PSU, sertifikat, hingga dokumen pemecahan lahan.

Meski pengembang meninggalkan kawasan perumahan, penyerahan PSU tetap dapat diusulkan warga kepada pemerintah daerah dengan melampirkan persyaratan administrasi serta diketahui pihak kelurahan dan kecamatan. “Warga bisa mengusulkan dengan diketahui lurah dan camat. Jadi walaupun developer sudah meninggalkan, warga tetap bisa menjadi perwakilan,” katanya.

Pada tahun ini, Dinas Perkim Kota Serang menargetkan penyerahan PSU dari sekitar 30 perumahan. Namun proses tersebut masih terkendala kelengkapan dokumen dan administrasi dari pihak pengembang.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....