Sejumlah Restoran di Kelapa Dua Dipasangi Stiker

  • 10 Mei 2026 12:50 WIB
  •  Banten

RRI.CO.ID, Tangerang - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tangerang mengambil langkah tegas terhadap para pelaku usaha yang lalai memenuhi kewajiban perpajakan. Tindakan administratif berupa pemasangan stiker peringatan dilakukan pada sejumlah restoran di wilayah Kecamatan Kelapa Dua sebagai upaya penegakan kepatuhan pajak daerah.

Kepala Bapenda Kabupaten Tangerang, Slamet Budi, menjelaskan langkah ini merupakan implementasi dari Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 1 Tahun 2026. Ia menekankan pemasangan stiker tersebut bukan berarti penyegelan tempat usaha, melainkan bentuk peringatan terbuka bagi wajib pajak yang belum melunasi tunggakannya.

“Pemasangan stiker ini bagian dari upaya penegakan kepatuhan dan bentuk transparansi kepada masyarakat. Kami tegaskan ini adalah penindakan administratif, bukan penyegelan usaha, bagi mereka yang belum menyelesaikan kewajiban sesuai ketentuan,” ujar Slamet Budi, Minggu 10 Mei 2026.

Menurutnya, sebelum stiker dipasang, petugas telah melayangkan surat teguran secara berkala. Namun, hingga batas waktu yang diberikan berakhir, para pemilik atau pengelola restoran tersebut tidak menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan pembayaran pajak yang telah tertunda.

Berdasarkan data Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar (SKPDKB), total tunggakan pajak dari objek pajak yang ditindak mencapai Rp655.887.145. Slamet mengingatkan pajak tersebut sangat krusial untuk menopang pembangunan dan pelayanan publik di wilayah Kabupaten Tangerang.

Kepala Bidang Wasdal Bapenda Kabupaten Tangerang, Arif, menyebutkan sanksi sosial ini terbukti cukup efektif. Sesaat setelah pemasangan stiker dilakukan, salah satu wajib pajak langsung melakukan pembayaran sebagian tunggakannya senilai Rp124.176.831 guna menghindari sanksi yang lebih berat.

“Ini menunjukkan langkah penagihan melalui media stiker cukup efektif mendorong percepatan realisasi penerimaan pajak daerah. Kami harap ini menjadi pembelajaran bagi wajib pajak lain agar lebih kooperatif,” kata Arif.

Bapenda memperingatkan apabila tunggakan tetap tidak dilunasi, pihaknya akan menyerahkan perkara ini kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Tahapan lanjutan yang disiapkan meliputi penyegelan, penyitaan, hingga pencabutan izin usaha dengan koordinasi bersama Kejaksaan Negeri dan pihak terkait lainnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....