Wacana Transmigrasi Lokal Pandeglang Terkendala Luas Lahan

  • 05 Mei 2026 10:07 WIB
  •  Banten

RRI.CO.ID, Pandeglang - Rencana pengembangan program transmigrasi lokal di Kabupaten Pandeglang terpaksa tertunda akibat belum terpenuhinya syarat luasan lahan minimal sesuai regulasi Kementerian Transmigrasi. Lahan yang semula disiapkan di Kecamatan Cimanggu seluas 100 hektar lebih dinilai masih sangat jauh dari ambang batas persyaratan kawasan transmigrasi nasional.

Ketentuan pemerintah pusat menetapkan satu hamparan kawasan minimal harus memiliki luas 16.000 hektar guna menjamin keberlanjutan ekonomi para transmigran. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Pandeglang, Mohamad Kabir, menjelaskan koordinasi dengan pihak kementerian telah dilakukan untuk mencari informasi akurat mengenai aturan teknis transmigrasi lokal.

Hasil konsultasi tersebut mengungkap adanya selisih luas lahan yang sangat signifikan antara kondisi lapangan di Cimanggu dengan standar baku pusat. "Hasil dari kementerian menyebutkan untuk kawasan minimal harus 16.000 hektar dalam satu hamparan. Sementara luas kawasan di Cimanggu itu hanya 100 hektar lebih, jadi masih jauh sekali," ujar Kabir, Senin 4 Mei 2026.

Pemerintah daerah semula sangat bersemangat menginisiasi program ini guna menata persebaran penduduk dan pemanfaatan lahan produktif di wilayah selatan Pandeglang. Namun, menurut Kabir setelah dilakukan pendalaman materi dan aturan, semangat tersebut kini cenderung mereda seiring dengan realitas persyaratan yang sangat tinggi.

Disnakertrans mengakui konsep transmigrasi lokal ini memang memerlukan kesiapan matang yang melampaui sekadar ketersediaan tanah garapan semata. Kabir mengatakan program ini idealnya terintegrasi dengan industri pengolahan panen agar hasil panen warga memiliki nilai tambah dan penampung tetap di lokasi sekitar.

Tanpa adanya ekosistem pendukung seperti pabrik atau investor, keberlangsungan hidup transmigran akan sulit bertahan dalam jangka panjang. "Sampai hari ini semangatnya agak reda, sementara ini ditunda dulu atau dipending. Lahan tidak memiliki persyaratan dan berkaitan juga dengan masalah anggaran pembangunan serta jaminan hidupnya," katanya.

Namun pemerintah Kabupaten Pandeglang tetap membuka peluang bagi pengembangan kawasan jika di masa depan terdapat perubahan regulasi atau skema kemitraan baru dengan pusat. Untuk saat ini, aktivitas di lokasi Cimanggu masih berstatus lahan cadangan tanpa adanya progres fisik pembangunan permukiman transmigran.

Keputusan final mengenai nasib program ini disebutnya berada pada kebijakan strategis Bupati sesuai dengan prioritas pembangunan daerah.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....