Tertipu Investasi Bodong, ASN Pandeglang Lapor Polda Bante
- 22 Apr 2026 18:45 WIB
- Banten
RRI.CO.ID, Pandeglang - Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pandeglang, Yat Hidayat, resmi menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan kasus penipuan investasi bodong ke Polda Banten. Langkah ini diambil setelah korban tidak hanya kehilangan uang ratusan juta rupiah, namun juga menjadi sasaran fitnah dan pencemaran nama baik di jagat maya.
Laporan resmi tersebut telah didaftarkan ke Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Banten pada Senin 20 April 2026. Dalam aduannya, Yat yang sehari-hari bertugas di Dinas Perhubungan (Dishub) Pandeglang ini menyertakan bukti-bukti terkait dugaan tindak pidana pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang merugikan dirinya.
"Saya sudah menyerahkan laporan ke Subdit Siber Polda Banten. Ini terkait penipuan investasi bodong sekaligus pencemaran nama baik yang sebelumnya sempat viral di grup media sosial," ujar Yat Hidayat, Rabu 22 April 2026.
Yat menjelaskan serangan terhadap dirinya bersifat ganda, yakni kerugian finansial melalui aplikasi investasi serta intimidasi psikologis melalui penyebaran berita bohong. Sebelumnya, nama baik korban sempat tersudut di sebuah grup Facebook lokal dengan tudingan tindakan tidak senonoh, yang belakangan diketahui merupakan bagian dari skema pemerasan dan scamming.
Dampak dari peristiwa ini diakui Yat sangat mempengaruhi kondisi psikisnya serta mencederai reputasinya sebagai abdi negara di Pemkab Pandeglang. Ia merasa perlu melakukan klarifikasi melalui jalur hukum agar fakta yang sebenarnya terungkap ke publik dan tidak ada lagi masyarakat yang terjebak dalam modus serupa.
Pihak kepolisian telah menerima laporan tersebut dan saat ini korban sedang menunggu jadwal pemanggilan lanjutan untuk proses pemeriksaan saksi dan pendalaman bukti. Kasus ini diharapkannya menjadi perhatian serius aparat penegak hukum guna memutus mata rantai sindikat penipuan berbasis digital yang kian meresahkan.
"Ini bukan sekadar soal uang, tapi ada unsur intimidasi yang menyerang psikis saya. Sebagai manusia dan ASN, saya merasa sangat dirugikan karena nama baik saya dicemarkan dengan informasi yang tidak benar," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, korban terperangkap dalam jeratan investasi bodong melalui aplikasi dengan kerugian mencapai Rp200 juta. Modus pelaku dimulai dari perkenalan di media sosial yang kemudian berlanjut pada bujuk rayu investasi digital dengan skema komisi yang ternyata merupakan jebakan penipuan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....