Bea Cukai dan Kejaksaan Musnahkan Jutaan Rokok Ilegal

  • 21 Apr 2026 12:36 WIB
  •  Banten

RRI.CO.ID, Tangerang Selatan – Kantor Wilayah Bea Cukai Banten bersama dua unit vertikalnya, yaitu Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) Merak dan KPPBC TMP A Tangerang, serta Kejaksaan Negeri Kabupaten Lebak melaksanakan pemusnahan massal barang bukti hasil penindakan di bidang kepabeanan dan cukai pada Selasa 21 April 2026. Kegiatan yang berlangsung di ICE BSD City ini merupakan hasil operasi gabungan dari unit vertikal Bea Cukai Merak dan Tangerang untuk menekan peredaran barang kena cukai ilegal di wilayah Banten.

Kepala Kantor Wilayah DJBC Banten, Ambang Priyonggo, menyatakan barang yang dimusnahkan terdiri dari 26,4 juta batang rokok ilegal, 40 liter minuman keras, serta ribuan mililiter rokok elektrik. Seluruh barang bukti tersebut dikatakannya telah berstatus sebagai Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) dan sebagian merupakan hasil putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

"Kegiatan ini merupakan wujud transparansi kami dalam mengelola barang hasil penindakan serta komitmen kuat untuk memperkuat penegakan hukum di wilayah Banten. Kami menggunakan metode ramah lingkungan agar pemusnahan tidak mencemari udara sekitar," ujar Ambang, Selasa 21 April 2026.

Menurutnya p roses pemusnahan kali ini menerapkan konsep Green Customs dengan metode co-processing yang ramah lingkungan melalui kerja sama dengan PT Solusi Bangun Indonesia. Menggunakan tanur semen bersuhu tinggi mencapai 1.800 derajat Celsius, jutaan batang rokok tersebut kemudian dihancurkan hingga tuntas tanpa menyisakan residu maupun limbah berbahaya.

Ambang menilai letak geografis Banten sangat strategis sebagai jalur distribusi utama barang ilegal rute Jawa-Sumatra. Kondisi ini dikatakannya menuntut adanya pengawasan ekstra ketat dan sinergi lintas instansi guna memutus mata rantai peredaran rokok tanpa pita cukai yang kerap masuk melalui pelabuhan maupun jalur darat.

"Melalui kolaborasi dengan aparat penegak hukum dan pemerintah daerah, kami ingin memastikan ekosistem usaha tetap sehat. Pengawasan akan terus kami perketat terutama di titik-titik rawan distribusi lintas provinsi," tegasnya.

Hingga pertengahan April 2026, Bea Cukai Banten mencatat telah melakukan 220 kali penindakan melalui Operasi Gurita. Selain pengamanan barang bukti fisik, aparat penegak hukum juga tengah memproses tiga kasus penyidikan, di mana satu perkara di antaranya telah dinyatakan lengkap atau P-21 untuk segera disidangkan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....