Enam Fungsi Strategis UPTD PPA Lindungi Korban Kekerasan

  • 19 Apr 2026 13:19 WIB
  •  Banten

RRI.CO.ID, Pandeglang - Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Pandeglang mengoptimalkan enam fungsi pokok dalam menangani permasalahan kekerasan seksual dan fisik di wilayah tersebut. Fungsi tersebut meliputi penerimaan pengaduan, penjangkauan korban, pengelolaan kasus, mediasi bagi delik tertentu, penyediaan rumah aman, hingga pendampingan hukum dan psikis. Skema penanganan terpadu ini dijalankan untuk memastikan setiap korban mendapatkan keadilan sekaligus pemulihan komprehensif tanpa terabaikan salah satu aspeknya.

Kepala UPTD PPA Pandeglang, Mila Oktaviani menjelaskan, layanan pengaduan kini tersedia selama 24 jam melalui saluran hotline maupun rujukan instansi seperti rumah sakit dan kepolisian. Menurutnya penjangkauan korban ini dilakukan secara proaktif bagi mereka yang memiliki keterbatasan akses untuk datang langsung ke kantor pelayanan pusat. Manajemen kasus yang terukur menjadi kunci PPA agar kebutuhan spesifik setiap korban, mulai dari identitas hingga kondisi psikososial, dapat terpetakan secara mendalam.

"Tugas kami bukan cuma terima laporan, tapi ada enam fungsi mulai penjangkauan sampai pendampingan. Untuk kekerasan seksual, tidak ada mediasi, semua wajib masuk ranah hukum agar hak korban terpenuhi secara adil," ujar Mila, Minggu 19 April 2026.

Ia mengatakan fasilitas mediasi juga disediakan khusus untuk kasus-kasus yang bersifat delik aduan, seperti kekerasan dalam rumah tangga kategori ringan atau perselisihan antar-siswa. Namun, UPTD PPA menegaskan bahwa mediasi tidak berlaku untuk kasus kekerasan seksual yang tetap harus diproses melalui jalur hukum hingga ke pengadilan. Ketegasan ini diambil untuk memberikan perlindungan maksimal bagi korban anak dan memastikan tidak ada ruang kompromi bagi pelaku kejahatan seksual.

Selain itu, keberadaan Rumah Aman atau shelter menjadi solusi krusial bagi korban yang terancam keselamatannya atau tidak memungkinkan tinggal di rumah asal selama proses hukum. Di dalam fasilitas ini, kebutuhan dasar dan keamanan korban dijamin sepenuhnya oleh pemerintah daerah hingga kondisi mental mereka dinilai kembali stabil. Pendampingan psikologis dari tenaga ahli juga menurutnya diberikan secara rutin guna menghapus bayang-bayang trauma yang kerap menghantui para penyintas.

Selama proses pendampingan hukum, UPTD PPA memastikan bahwa korban anak diperiksa oleh petugas polwan di unit khusus demi kenyamanan psikis mereka. Hal ini mencakup pengawalan proses visum di rumah sakit sebagai langkah pemenuhan bukti hukum yang sah untuk menjerat pelaku di meja hijau. Mila menegaskan seringkali masyarakat hanya berfokus pada hukuman pelaku, namun mengabaikan kondisi mental korban yang sebenarnya jauh lebih penting untuk diselamatkan.

"Kami punya Rumah Aman bagi korban yang terancam, dan kami dampingi sejak laporan polisi sampai visum di rumah sakit. Kami pastikan anak diperiksa polwan agar mereka merasa nyaman dan tidak tertekan selama proses hukum," katanya.

Aspek pemulihan kesehatan dinilainya menjadi prioritas tambahan, terutama bagi korban kekerasan seksual yang ditemukan dalam kondisi mengandung atau trauma fisik berat. Sinergi lintas sektoral antara penegak hukum dan dinas kesehatan pun menurut Mila menjadi pilar utama dalam keberhasilan penanganan kasus di Pandeglang.

Pemerintah daerah berharap melalui enam fungsi pokok ini, angka kekerasan di Pandeglang dapat ditekan melalui penanganan profesional dan transparan. Penanganan yang cepat dan tepat sasaran dipercayanya mampu memutus siklus kekerasan yang selama ini sering kali tertutup rapat karena dianggap sebagai aib keluarga.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....