Wabup Pandeglang Pastikan Pulau Umang Bukan Aset Daerah

  • 17 Apr 2026 17:08 WIB
  •  Banten

RRI.CO.ID, Pandeglang - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang memastikan bahwa Pulau Umang yang baru-baru ini disegel oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bukan merupakan aset milik pemerintah daerah. Kepastian ini disampaikan langsung oleh Wakil Bupati Pandeglang, Iing Andri Supriadi, setelah melakukan koordinasi dengan Bagian Aset Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).

Iing menjelaskan, berdasarkan data Barang Milik Daerah (BMD), Pulau Umang tidak masuk dalam daftar aset yang dikelola oleh Pemerintah Kabupaten Pandeglang. Dari sekian banyak pulau di wilayah tersebut, Pemkab mencatat hanya Pulau Popole dan Pulau Liwungan yang secara resmi berstatus sebagai aset daerah.

"Kami sudah melakukan pengecekan ke Bagian Aset dan hasilnya Pulau Umang tidak termasuk dalam daftar aset daerah. Secara kepemilikan, pulau tersebut berada di luar kewenangan Pemerintah Daerah," ujar Iing Andri Supriadi, Jumat 17 April 2026.

Meskipun berstatus bukan milik daerah, Iing menegaskan bahwa pemerintah kabupaten tetap memiliki kewajiban moral dan administratif untuk melakukan pengawasan terhadap aktivitas operasional di pulau tersebut. Hal ini mencakup pengawasan terhadap perizinan dasar yang diterbitkan oleh Pemkab Pandeglang, mulai dari sektor pariwisata hingga kepatuhan terhadap regulasi daerah lainnya.

Pemerintah Kabupaten Pandeglang kini terus memantau perkembangan proses pendalaman yang dilakukan oleh KKP terkait isu penjualan pulau tersebut. Iing berharap setiap aktivitas wisata bahari di wilayahnya dapat berjalan berdampingan dengan aturan hukum demi menjaga kedaulatan dan kelestarian sumber daya alam di Pandeglang.

"Kami berkomitmen memastikan tidak ada pelanggaran yang merugikan masyarakat atau negara. Perizinan dari Pemkab harus tetap dihormati dan dipatuhi oleh para pengelola," ucapnya.

Pernyataan ini muncul sebagai respons atas tindakan tegas KKP yang melakukan penyegelan terhadap Pulau Umang menyusul beredarnya iklan penjualan pulau senilai Rp65 miliar di media sosial. Iing menekankan bahwa setiap pelaku usaha di wilayah Pandeglang, baik yang mengelola aset swasta, provinsi, maupun pusat, wajib menghormati prosedur perizinan yang berlaku.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....