Pemprov Banten Terapkan WFH dan Efisiensi Kerja ASN

  • 02 Apr 2026 23:51 WIB
  •  Banten

RRI.CO.ID Serang — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten menyiapkan kebijakan baru terkait pola kerja aparatur sipil negara. Kebijakan ini mencakup tujuh hingga delapan poin penting yang telah dikaji sebelumnya. Salah satu poin utama adalah penerapan Work From Home atau WFH. Kebijakan ini ditujukan untuk meningkatkan efisiensi kinerja pemerintahan.

Sekretaris Daerah ((Sekda) Pemprov Banten, Deden Apriandhi menjelaskan, aturan tersebut akan dituangkan dalam surat keputusan resmi. Dokumen tersebut ditargetkan terbit dalam waktu dekat. Ia memastikan seluruh perangkat daerah akan segera menindaklanjuti. Kebijakan ini juga akan disosialisasikan secara bertahap.

Penerapan WFH direncanakan dilakukan satu hari dalam satu minggu. Skema ini diharapkan tidak mengganggu pelayanan publik. Pemerintah tetap menekankan bahwa pelayanan harus berjalan optimal. Setiap instansi diminta menyesuaikan sistem kerjanya.

Selain WFH, kebijakan juga mencakup efisiensi penggunaan kendaraan dinas. Penggunaan fasilitas negara akan lebih dikontrol secara ketat. Hal ini dilakukan untuk mengurangi pemborosan anggaran. Langkah tersebut juga bagian dari penataan administrasi pemerintahan.

Pemprov Banten juga akan membatasi perjalanan dinas pegawai. Perjalanan dinas hanya dilakukan untuk kepentingan yang benar-benar mendesak. Setiap pengajuan harus melalui proses evaluasi. Tujuannya agar penggunaan anggaran lebih tepat sasaran.

Secara teknis, aturan pelaksanaan akan dituangkan dalam surat edaran. Surat tersebut akan disampaikan hingga tingkat provinsi dan perangkat daerah. Setiap unit kerja wajib mematuhi ketentuan tersebut. Pengawasan akan dilakukan secara berkala.

Deden menegaskan bahwa WFH bukan berarti libur kerja bagi pegawai. Pegawai tetap memiliki tanggung jawab yang sama seperti bekerja di kantor. Tidak ada pengurangan beban pekerjaan yang diberikan. Perbedaan hanya terletak pada lokasi kerja.

“Tidak ada pengurangan pekerjaan. Hanya saja tempat kerjanya yang berbeda, dari rumah. Jadi jangan disalahartikan sebagai libur,” katanya, Kamis, 2 April 2026.

Untuk memastikan kedisiplinan, pemerintah menyiapkan aplikasi pemantau kinerja. Aplikasi ini akan digunakan untuk memonitor aktivitas pegawai. Sistem tersebut juga mendukung mekanisme kerja jarak jauh. Pegawai tetap dapat dipantau secara real time.

Selain itu, pegawai juga diwajibkan dalam kondisi siap dihubungi. Sistem on call akan diterapkan bagi pegawai tertentu. Hal ini untuk memastikan respons cepat terhadap kebutuhan pelayanan. Pimpinan dapat menghubungi kapan saja saat dibutuhkan.

Pemprov Banten berharap kebijakan ini dapat meningkatkan efektivitas kerja. Selain itu, efisiensi anggaran juga menjadi tujuan utama. Pemerintah ingin menghadirkan birokrasi yang lebih adaptif. Dengan demikian, pelayanan kepada masyarakat tetap optimal.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....