Kemenag Kota Tangerang Fasilitasi Pengajuan Sertifikat Halal
- 05 Mei 2023 18:27 WIB
- Banten
KBRN, Tangerang: Kementerian Agama (Kemenag) Kota Tangerang memberikan kemudahan bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) dalam pendaftaran sertifikasi halal dengan membuka Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) melalui skema pernyataan pelaku usaha (self-declare).
Kepala Kemenag Kota Tangerang, Samsudin mengungkapkan, sertfikasi halal gratis ini dapat dimanfaatkan seluruh pelaku usaha dengan berbagai produk atau usahanya. Baik produk makanan, minuman, jasa sembelihan atau hasil sembelihan, bahan baku, bahan tambahan pangan hingga bahan penolong untuk produk makanan dan minuman.
Baca juga:
Dinkes Inpeksi Kesehatan Sejumlah Wahana Air di Kota Tangerang
"Pada program ini, untuk pengajuannya dapat dilakukan secara online melalui laman ptsp.halal.go.id. Nantinya sertifikasi halal akan diterbitkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Jika ditemukan kendala, kesulitan atau kebingungan dalam pengajuan prosesnya, Kemenag juga telah menyediakan pendamping dari tenaga penyuluh yang ada disetiap kecamatan," ungkap Samsudin, Jumat (5/5/2023).
Ia menyatakan, program sertifikasi halal gratis ini melalui skema pernyataan pelaku usaha (self-declare). Self declare merupakan jenis produk berisiko rendah. Contohnya produk susu dan analog ha, lemak, minyak emulsi, buah dan sayur, es untuk dimakan atau serealia produk bakery dan lainnya.
"Self declare adalah pernyataan status halal produk usaha mikro dan kecil oleh pelaku usaha itu sendiri. UMK kategori ini dapat melakukan pernyataan mandiri untuk sertfikasi halal," katanya.
Baca juga:
Investor Luar Negeri Jajaki Investasi Produksi Alkes di Kota Tangerang
Kata Samsudin, manfaat memiliki sertifikat halal diantaranya produk terjamin kualitasnya, bahwa produk yang dijhal merupakan produk yang berkualitas. Meningkatkan kepercayaan konsumen, yakni keterangan halal akan menjadi salah satu pertimbangan konsumen untuk membeli khususnya konsumen muslim.
“Selain itu, memiliki unique selling point dimana produk bersertifikasi halal terjamin kualistasnya dan memumpuni dibandingi kompetitor yang tidak memilikinya. Yang lainnya, dapat menjangkau pasar yang lebih luas, terkhusus negara yang mayoritasnya penduduk muslim," katanya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....