Bonus Hari Raya Ojol di Pandeglang Mulai Direalisasikan

  • 09 Mar 2026 17:05 WIB
  •  Banten

RRI.CO.ID, Pandeglang - Penyaluran Bonus Hari Raya (BHR) bagi pengemudi ojek online (ojol) di Kabupaten Pandeglang tahun 2026 mulai terealisasi dengan skema kriteria performa yang ketat. Kebijakan dari Surat Edaran (SE) Menaker ini mengharuskan mitra pengemudi memenuhi target operasional tertentu agar dapat mencairkan bonus tahunan tersebut.

Salah seorang ojol di Pandeglang, Rudi menjelaskan informasi mengenai BHR diterimanya langsung melalui notifikasi aplikasi. Terdapat kriteria khusus seperti penerimaan pesanan (bid) dan penyelesaian perjalanan (trip) yang wajib di atas 90 persen.

Selain itu, menurutnya durasi aktif atau jam online dipatok minimal 200 jam per bulan agar pengemudi memenuhi syarat kategori penerima. "Penerimaan bid dan penyelesaian trip itu harus di atas 90 persen, kemudian jam online minimal 200 jam per bulan. Buat kami ini jadi acuan standar jam haul harian agar lebih adil antara pengemudi lama dan baru," ujar Rudi, 9 Maret 2026.

Menurut Rudi, persaingan ketat di kota kecil seperti Pandeglang yang minim sektor industri memaksa para pengemudi bekerja lebih lama demi mengejar target tersebut. Ia menilai sebelum masa pandemi pengemudi bisa menyelesaikan pekerjaan di sore hari, namun kini mereka harus bertahan hingga pukul 11 malam.

Pengemudi Grab, Cecep mengaku sudah mencairkan BHR sebesar Rp250.000 berdasarkan predikat 'Jawara' pada akun miliknya. Namun, ia menyoroti adanya ketimpangan sistem penilaian dibandingkan tahun 2025,

Ia menjelaskan dirinya yang lebih fokus bekerja justru mendapatkan nominal yang kecil dibanding rekan lain yang berstatus pengemudi sampingan. Baginya, sistem peringkat berdasarkan skor kinerja 12 bulan terakhir tersebut sulit diprediksi secara akurat oleh pengemudi.

Ia berharap skema BHR di masa depan tidak lagi dibatasi oleh syarat dan ketentuan yang memberatkan. Mereka mengusulkan agar pemerintah maupun aplikator menerapkan sistem bagi rata bagi seluruh pengemudi aktif.

Hal ini bertujuan agar pengemudi yang mengalami kendala teknis, seperti pembatalan pesanan sepihak oleh pelanggan, tidak kehilangan hak bonusnya hanya karena persentase penyelesaian perjalanan menurun. "Harapannya jangan ada syarat dan ketentuan, kalau bisa dipukul rata semua driver yang aktif. Karena kalau ada pembatalan dari customer, otomatis penyelesaian trip berkurang dan BHR-nya jadi kecil."

Berbeda dengan mitra Gojek dan Grab, pengemudi Maxim bernama Dicky menyatakan hingga saat ini belum menerima informasi kejelasan mengenai pencairan BHR di akun miliknya. Meskipun ia mengetahui adanya BHR untuk ojol, pihak Maxim di wilayah Pandeglang belum memberikan rincian nominal maupun kriteria pasti.

Ia menegaskan dana BHR tersebut dikirim langsung oleh kantor pusat ke dompet digital masing-masing akun mitra. "Untuk di Maxim saya belum mengetahui kisarannya berapa dan belum ada informasi turun di akun. Pemberian ini langsung dari pusat ke akun masing-masing, bukan melalui kantor perwakilan wilayah," katanya.

Namun, menurutnya perhatian pemerintah terhadap sektor ojek daring melalui regulasi BHR dipandangnya sebagai langkah awal yang baik untuk perlindungan tenaga kerja non-formal. Selain dari aplikasi, para ojol di Pandeglang juga mulai dilirik mendapatkan bantuan tambahan dari lembaga sosial seperti Baznas yang sempat menyalurkan bantuan berupa paket pemeliharaan kendaraan bagi mitra ojek.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....