Groundcheck 179 Ribu PBI JKN Lebak Dimulai April Mendatang
- 08 Mar 2026 07:51 WIB
- Banten
RRI.CO.ID, Lebak - Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Lebak bersama Badan Pusat Statistik (BPS) akan melakukan pemeriksaan lapangan atau groundcheck terhadap 179.710 warga miskin penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang terdampak pemutakhiran data. Pemeriksaan lapangan tersebut dijadwalkan mulai dilaksanakan pada April 2026 dan berlangsung selama dua bulan. Kegiatan ini melibatkan petugas dari BPS serta pendamping Program Keluarga Harapan (PKH).
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Sosial Kabupaten Lebak, Lela Gifty Clerita, mengatakan kegiatan ini bertujuan memastikan keakuratan data penerima bantuan pemerintah di bidang kesehatan. “Kita akan melakukan pemeriksaan lapangan itu mulai April 2026, selama dua bulan ke depan, yang melibatkan petugas BPS dan pendamping Program Keluarga Harapan (PKH),” kata Lela di Rangkasbitung, Sabtu, 7 Maret 2026.
Menurut dia, pemeriksaan tersebut dilakukan terhadap warga yang sebelumnya terdata sebagai penerima BPJS PBI namun terdampak pemutakhiran data oleh pemerintah pusat.
Data Dinsos mencatat sebanyak 179.710 penerima manfaat di Kabupaten Lebak dinonaktifkan kepesertaannya sebagai BPJS PBI pada 1 Februari 2026 lalu.
Pemutakhiran data tersebut dilakukan untuk menyesuaikan penerima bantuan dengan ketentuan terbaru pemerintah terkait penyaluran PBI JKN.
Lela menjelaskan penetapan penerima BPJS PBI kini mengacu pada Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026. Dalam regulasi tersebut dijelaskan bahwa PBI JKN diperuntukkan bagi masyarakat yang berada pada desil 1 hingga 5 dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional. “Kami berharap pelaksanaan pemeriksaan lapangan berjalan lancar,” ujar Lela.
Ia juga meminta masyarakat yang menjadi penerima manfaat agar memberikan informasi yang jujur saat proses pemeriksaan dilakukan oleh petugas di lapangan. “Hasil pemutakhiran ini nantinya akan diserahkan kepada BPS untuk diverifikasi dan divalidasi sebagai dasar penetapan kebijakan dan pelaksanaan program,” katanya.
Dinsos Kabupaten Lebak telah melakukan reaktivasi BPJS PBI bagi warga yang teridentifikasi menderita penyakit kronis atau katastropik, seperti pasien yang membutuhkan cuci darah maupun kondisi gawat darurat.
Bagi pasien yang sedang menjalani pengobatan dan perawatan di rumah sakit, pemerintah daerah juga menyediakan layanan melalui program Universal Health Coverage (UHC) yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
“Bila pasien sudah gawat, jangan tunggu BPJS aktif dulu. Datang saja ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis pasti dilayani. Soal administrasi menyusul,” kata Lela.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....