Kepastian THR PPPK Kota Serang Tunggu Regulasi Pusat

  • 05 Mar 2026 14:07 WIB
  •  Banten

RRI.CO.ID, Serang – Pemerintah Kota Serang belum dapat memastikan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan pegawai non-ASN. Pemerintah daerah masih menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur mekanisme dan skema pembayaran tahun ini.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Serang, Imam Rana Hardiana, menjelaskan pemerintah daerah belum mengambil langkah sebelum aturan resmi diterbitkan. Setiap kebijakan pembayaran THR harus memiliki dasar hukum yang jelas.

“Untuk PPPK kami masih menunggu isi PP. Nanti dilihat bagaimana pengaturannya dan apakah ada ketentuan khusus. Kalau memang menjadi kewajiban daerah, tentu akan kita jalankan,” ujarnya, Kamis, 5 Maret 2026.

Ia menyebut, komponen pembayaran, besaran THR, hingga sumber anggaran masih menunggu ketentuan dari pemerintah pusat. Pemerintah daerah memilih tidak mendahului keputusan sebelum regulasi resmi diterima.

Sementara itu, anggaran THR bagi Aparatur Sipil Negara berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) sudah tersedia dalam APBD Kota Serang tahun berjalan. Total sekitar Rp45 miliar disiapkan untuk PNS dan anggota DPRD Kota Serang.

“Anggaran untuk PNS sudah tersedia. OPD juga diminta menyiapkan administrasi sejak sekarang agar proses pencairan bisa langsung berjalan ketika PP sudah keluar,” kata Imam.

Menurutnya, pada tahun-tahun sebelumnya pembayaran THR biasanya dijadwalkan paling lambat sekitar sepuluh hari sebelum Idulfitri. Jadwal tersebut tetap menunggu keputusan resmi pemerintah pusat.

Wali Kota Serang, Budi Rustandi, menyatakan pemerintah daerah akan mengikuti seluruh ketentuan yang ditetapkan pemerintah pusat. Hak pegawai tetap menjadi perhatian pemerintah daerah sepanjang memiliki dasar aturan yang jelas.

“Kita jalankan sesuai aturan. Hak pegawai tetap diperhatikan, tetapi mekanismenya harus mengikuti ketentuan yang berlaku,” ujar Budi.

Pemkot Serang juga menyiapkan proses administrasi di setiap organisasi perangkat daerah agar pencairan THR dapat dilakukan segera setelah regulasi diterbitkan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....