Kota Serang Perketat Pengawasan Selama Ramadan
- 05 Mar 2026 09:11 WIB
- Banten
RRI.CO.ID, Serang – Pemerintah Kota Serang meningkatkan operasi penyakit masyarakat sepanjang Ramadan. Satuan Polisi Pamong Praja dikerahkan untuk memperketat pengawasan dan menindak peredaran minuman keras di sejumlah titik rawan.
Wali Kota Serang, Budi Rustandi, mengatakan regulasi daerah yang mengatur peredaran miras saat ini masih tergolong tindak pidana ringan sehingga efek jera dinilai belum maksimal. Meski demikian, penertiban tetap dilakukan dengan aturan yang tersedia.
“Dengan Perda yang ada, walaupun kita lemah, kita semaksimal mungkin sekemampuan kita dalam rangka untuk menertibkan bagaimana agar anak-anak generasi muda kita tidak membeli minuman keras dengan mudahnya,” ujarnya, Kamis, 5 Maret 2026.
Ia memastikan operasi tidak akan dihentikan meski sanksi yang diatur masih terbatas. “Kita berupaya pakai Perda yang ada, walaupun itu masuk tindak pidana ringan, tapi kita upayakan tetap memberantas,” katanya.
Pemerintah kota juga mendorong DPRD segera membahas revisi Peraturan Daerah Penyelenggara Usaha Kepariwisataan (PUK) agar sanksi dapat diperberat. Revisi itu ditujukan untuk mempertegas larangan peredaran miras di wilayah Kota Serang.
“Sesuai dengan tujuan saya dan Pemerintah Kota Serang dalam rangka untuk mempertajam Perdanya, bukan melegalkan. Agar tidak salah paham, tujuan saya bagaimana minuman keras ini dilarang di Kota Serang,” ujarnya.
Selama Ramadan, Satpol PP masih melakukan penyelidikan terhadap lokasi yang diduga menjadi tempat penjualan miras ilegal. Operasi lapangan kembali dijadwalkan digelar. “Malam ini mau razia lagi. Kasatpol punya intel, masih melakukan penyelidikan. Kalau sudah ada lokasi yang jelas, langsung dilakukan penindakan,” ucapnya.
Barang bukti hasil operasi akan diproses sesuai ketentuan dan dimusnahkan. Penertiban ditargetkan berjalan berkelanjutan guna menjaga ketertiban umum selama bulan puasa.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....