Anggaran Seragam Dinas Bupati dan Wabup Lebak Setara 16 Unit RTLH
- 01 Mar 2026 20:56 WIB
- Banten
RRI.CO.ID, Lebak - Pemerintah Kabupaten Lebak mengalokasikan anggaran sebesar Rp320 juta dalam APBD 2026 untuk pengadaan pakaian dinas Bupati dan Wakil Bupati Lebak. Anggaran tersebut tercantum dalam dokumen perencanaan pengadaan resmi pemerintah daerah.
Berdasarkan data dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (Sirup), nilai pengadaan itu setara dengan pembangunan sekitar 16 unit rumah tidak layak huni (RTLH) bagi warga miskin. Perbandingan tersebut memunculkan sorotan terhadap prioritas belanja daerah.
Dalam dokumen Rencana Umum Pengadaan (RUP) Tahun Anggaran 2026, belanja tersebut tercatat dengan kode paket 63362417. Paket itu berada pada satuan kerja Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Lebak dengan nama kegiatan Belanja Pakaian Dinas KDH dan WKDH.
Paket pengadaan diumumkan melalui sistem pengadaan elektronik sejak 2 Februari 2026 pukul 08.04 WIB. Proses pemilihan penyedia dilakukan melalui mekanisme e-purchasing atau katalog elektronik pemerintah. Rincian spesifikasi menunjukkan terdapat tujuh jenis pakaian dinas yang disiapkan untuk kepala daerah dan wakil kepala daerah. Setiap jenis pakaian memiliki jumlah berbeda sesuai kebutuhan protokoler dan kedinasan.
Untuk pakaian dinas Korpri, masing-masing pejabat mendapatkan delapan stel. Pakaian dinas upacara besar (PDUB) disediakan satu stel per orang. Selain itu, pakaian sipil lengkap (PSL) dianggarkan sebanyak empat stel dan pakaian sipil harian (PSH) enam stel untuk masing-masing pejabat.
Pengadaan juga mencakup delapan stel batik tradisional. Tidak hanya itu, delapan stel pakaian dinas harian (PDH) serta satu stel pakaian dinas lapangan (PDL) juga disiapkan bagi masing-masing kepala daerah dan wakilnya.
Pejabat Sekretaris Daerah Kabupaten Lebak, Halson Nainggolan dalam keterangannya, menyebut pengadaan tersebut telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Pengadaan pakaian dinas kepala daerah dan wakil kepala daerah sudah sesuai standar dan ketentuan yang berlaku. Ini merupakan kebutuhan atribut kedinasan yang diatur secara normatif,” ujarnya, Sabtu, 28 Februari 2026.
Tak hanya untuk kepala daerah, anggaran pakaian dinas juga dialokasikan bagi pejabat eselon II di lingkungan Setda Lebak sebesar Rp34.209.000. Anggaran itu diperuntukkan bagi pengadaan pakaian sipil harian (PSH) dan pakaian dinas harian (PDH) masing-masing tujuh stel. Jika digabungkan, total belanja pakaian dinas Bupati, Wakil Bupati, dan pejabat eselon II mencapai Rp354.983.000 dalam struktur APBD 2026. Angka tersebut menjadi bagian dari belanja operasional Sekretariat Daerah.
Pihak Setda menegaskan proses pengadaan dilakukan secara transparan melalui sistem elektronik pemerintah guna memastikan akuntabilitas. “Semua prosesnya melalui e-purchasing di katalog elektronik pemerintah, sehingga terbuka dan dapat diawasi sesuai mekanisme yang berlaku,” katanya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....