Ribuan Miras Dimusnahkan di Kota Tangerang
- 01 Mar 2026 15:10 WIB
- Banten
RRI.CO.ID, Tangerang - Sebanyak 1.128 botol minuman keras dimusnahkan. Ribuan botol tersebut merupakan hasil razia selama setahun terakhir.
Pemusnahan dilakukan bertepatan dengan peringatan HUT ke-33 Kota Tangerang. Barang bukti itu dikumpulkan dari operasi penegakan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2005 tentang Pelarangan Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol yang digelar sejak Maret 2025 hingga Februari 2026.
Wali Kota Tangerang, Sachrudin, mengatakan seluruh botol yang dimusnahkan merupakan hasil operasi rutin yang dilakukan aparat penegak perda bersama unsur terkait.
“Ini hasil operasi selama satu tahun terakhir. Hari ini kita musnahkan seluruhnya sebagai bentuk ketegasan pemerintah dalam menindak pelanggaran perda,” kata Sachrudin usai kegiatan, didampingi Wakil Wali Kota Tangerang, Maryono, Sabtu, 28 Februari 2026.
Menurutnya, peredaran minuman beralkohol kerap memicu gangguan ketertiban dan berpotensi menimbulkan persoalan sosial di lingkungan masyarakat. Karena itu, pengawasan akan terus dilakukan secara rutin, terutama di titik-titik yang rawan pelanggaran.
Ia juga mengingatkan masyarakat untuk tidak memproduksi, mengedarkan, maupun mengonsumsi minuman keras secara ilegal. Peran warga dinilai penting dalam menjaga keamanan lingkungan masing-masing.
Di momen hari jadi ke-33, Pemerintah Kota Tangerang mengajak warga mengisi perayaan dengan kegiatan positif serta menjaga suasana kota tetap aman dan kondusif.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....