Ketua PA Serang Ingatkan Risiko Pernikahan Bawah Tangan

  • 28 Feb 2026 09:29 WIB
  •  Banten

RRI.CO.ID, Serang - Praktik pernikahan dan perceraian di bawah tangan masih banyak ditemukan di Provinsi Banten. Kondisi ini dinilai berpotensi menimbulkan persoalan hukum serius, terutama bagi perempuan dan anak yang terdampak langsung akibat tidak adanya pencatatan resmi negara.

Ketua Pengadilan Agama Serang, Asep Mohamad Ali Nurdin, mengatakan pernikahan yang tidak dicatatkan hanya sah secara agama, namun tidak memiliki kekuatan hukum administratift berpotensi menimbulkan masalah hukum jangka panjang. "Banyak masyarakat berfikir yang penting sah menurut agama, padahal tanpa pencatatan negara pernikahan itu tidak mendapatkan perlindungan hukum,” katanya.

Ia menjelaskan, pernikahan yang tidak tercatat berimplikasi pada status hukum pasangan dan anak. Anak yang lahir dari pernikahan tersebut berisiko mengalami kesulitan pengurusan akta kelahiran, hak waris, serta akses terhadap layanan publik.

Persoalan semakin kompleks ketika terjadi perceraian di bawah tangan. Perceraian yang tidak melalui putusan pengadilan tidak diakui oleh negara, sehingga menimbulkan ketidakjelasan status hukum mantan pasangan, hak asuh anak, hingga pembagian harta bersama.

Dalam kondisi tersebut, perempuan disebut menjadi pihak paling dirugikan karena tidak memiliki dasar hukum untuk menuntut nafkah, hak gono-gini, maupun perlindungan hukum lainnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....