Tiga Ribu Aset Tanah Pandeglang Belum Tersertifikasi
- 17 Feb 2026 19:05 WIB
- Banten
RRI.CI.ID, Pandeglang - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang mencatat sekitar 3.500 bidang aset tanah milik daerah hingga saat ini belum memiliki sertifikat resmi. Dari total keseluruhan 4.200 aset tanah yang terdata, baru sekitar 650 bidang yang sudah mengantongi legalitas hukum tetap. Ribuan aset yang belum tersertifikasi tersebut memiliki status penggunaan yang beragam, mulai dari lahan kosong hingga area pelayanan publik.
Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Pandeglang mencatat aset-aset tanah ini mencakup lahan yang sudah berdiri bangunan sekolah, puskesmas, hingga gedung perkantoran pemerintah. Selain bangunan fisik, pencatatan aset juga meliputi infrastruktur jalan kabupaten, jalan lingkungan, serta lahan irigasi yang tersebar di wilayah Pandeglang.
Kepala Sub Bagian Pemberdayaan Barang Milik Daerah (BMD) pada BPKAD Pandeglang, Haytun Nufus mengatakan banyaknya jumlah tanah jalan dan irigasi ini memberikan pengaruh signifikan terhadap total pencatatan aset daerah yang belum dilegalkan. BPKD Pandeglang menilai status legalitas ini sangat krusial guna menghindari adanya klaim dari pihak lain di masa mendatang.
"Total tanah kita yaitu kurang lebih 4.200, sudah bersertifikat kurang lebih 650, belum bersertifikat kurang lebih 3.500 bidang," ujarnya, Selasa 17 Februari 2026.
Upaya pensertifikatan terus dicanangkan BPKD sebagai langkah pengamanan aset negara yang ada di daerah. Meski demikian, proses penerbitan sertifikat sepenuhnya bergantung pada Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebagai instansi berwenang.
Menurut Nufus pemerintah daerah membagi pengamanan aset ke dalam tiga kategori utama, yaitu pengamanan fisik, administrasi, dan hukum. Ia menjelaskan pensertifikatan tanah masuk ke dalam pengamanan administrasi dan hukum agar posisi pemerintah kuat saat terjadi sengketa. Adapun penguasaan secara fisik pada aset yang belum bersertifikat tetap dilakukan berdasarkan riwayat tanah yang tercatat secara resmi.
"Sertifikat ini sebetulnya bukan produk Pemda sendiri, tapi ada pihak dari kantor pertanahan, kami itu selaku pemohon," ujar Nufus.
Strategi percepatan terus disusun BPKD guna memastikan jumlah aset bersertifikat mengalami kenaikan signifikan setiap tahunnya. Fokus utamanya saat ini diarahkan pada pemenuhan kelengkapan administrasi sebagai prasyarat utama permohonan ke BPN.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....