Dishub Pandeglang Tindak Tegas Truk Pelanggar Jam Operasional
- 14 Feb 2026 17:15 WIB
- Banten
RRI.CO.ID, Pandeglang - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pandeglang memberikan sanksi tegas bagi pengemudi truk sumbu tiga yang nekat melanggar jam operasional masuk ke wilayah perkotaan. Penertiban ini didasarkan pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 567 serta Peraturan Bupati (Perbup) Tahun 2025 yang mengatur batasan waktu melintas angkutan berat. Langkah ini dilakukan Dishub guna mengurai kemacetan sekaligus menjaga keutuhan struktur jalan di kawasan pusat kota dari beban kendaraan yang berlebih.
Kepala Bidang Angkutan Umum dan Terminal Dishub Pandeglang, Edi Mulyadi, mengungkapkan truk sumbu tiga dilarang masuk wilayah kota sebelum pukul 22.00 WIB. Namun, ia mengakui fakta di lapangan menunjukkan masih banyak pengemudi yang membandel dengan melintas di luar waktu yang telah ditetapkan. Operasi pemantauan telah dilakukan di beberapa titik krusial seperti wilayah Saketi, hingga kawasan Kadubanen.
"Mobil-mobil yang sumbu tiga itu pelanggarannya adalah Pergub 567 sama Perbup 2027, itu pelanggarannya memang betul," ujar Edi, Sabtu 14 Februari 2026.
Ketidakpatuhan para sopir truk terhadap aturan jam operasional ini dianggap Edi sering kali memicu keluhan masyarakat, terutama saat malam hari ketika intensitas kendaraan berat meningkat. Dishub mencatat adanya kecenderungan pengemudi memanfaatkan celah pengawasan petugas untuk memotong jalur melalui wilayah perkotaan pada jam-jam sibuk. Tindakan tegas Dishub berupa penghalauan dan sanksi administratif akan terus diberlakukan bagi armada yang kedapatan melanggar.
Edi menerangkan berdasarkan regulasi yang berlaku, operasional kendaraan berat di jalan kabupaten seharusnya dibatasi mulai pukul 05.00 sore hingga pukul 05.00 subuh. Pengaturan ini bertujuan untuk membagi beban lalu lintas antara kendaraan pribadi, angkutan umum, dan angkutan logistik agar tidak terjadi penumpukan di satu waktu.
Dishub juga tengah mempertimbangkan rencana razia besar-besaran untuk memastikan kepatuhan para pemilik usaha angkutan barang. "Seharusnya mobil besar itu masuk wilayah kota di atas jam 10 malam, tapi mereka yang bandel ya tetap nanti kita akan tindak," ucapnya.
Sinergi dengan pihak kepolisian pun terus diperkuat Dishub untuk melakukan pengawasan di titik-titik rawan pelanggaran jam operasional. Edi menegaskan tidak ada toleransi bagi angkutan berat yang sengaja mengabaikan regulasi daerah demi keuntungan pribadi. Penertiban ini diharapkannya mampu meminimalisir kerusakan jalan serta meningkatkan kenyamanan mobilitas warga Pandeglang di jalur-jalur utama.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....