Golongan yang Diperbolehkan Tidak Berpuasa saat Ramadan
- 07 Feb 2026 09:22 WIB
- Banten
RRI.CO.ID, Serang - Umat Islam diingatkan untuk memahami ketentuan syariat terkait golongan yang diperbolehkan berbuka puasa atau tidak menjalankan puasa Ramadan. Hal tersebut disampaikan Ustazah Ai Juddiyah Fahmi dalam program Mutiara Pagi RRI Banten, Sabtu, 7 Februari 2026.
Ustazah Ai menjelaskan bahwa puasa Ramadan merupakan kewajiban bagi setiap muslim yang balig, berakal, dan mampu menjalankannya. “Puasa itu wajib bagi setiap muslim yang sudah balig dan berakal, namun Islam juga memberikan keringanan bagi golongan tertentu,” ujarnya.
Ia menyebutkan, golongan yang diperbolehkan tidak berpuasa antara lain musafir dengan jarak perjalanan sesuai ketentuan syariat, orang sakit yang jika berpuasa dapat memperparah kondisi kesehatannya, serta lansia yang sudah tidak mampu menjalankan puasa.
Selain itu, perempuan hamil dan menyusui juga termasuk golongan yang diberikan keringanan apabila dikhawatirkan membahayakan kesehatan diri atau bayi yang dikandung maupun disusui.
“Jika puasa berpotensi membahayakan ibu atau anak, maka diperbolehkan untuk tidak berpuasa dan menggantinya sesuai ketentuan,” katanya.
Ustazah Ai menegaskan bahwa keringanan tersebut bukan untuk disalahgunakan. Setiap kondisi harus benar-benar berdasarkan keyakinan yang kuat dan alasan yang dibenarkan secara syariat.
Melalui pemahaman ini, umat Islam diharapkan dapat menjalankan ibadah puasa Ramadan dengan benar, sesuai tuntunan agama, tanpa memberatkan diri di luar kemampuan.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....