DPRD Kabupaten Serang Kaji Penggajian PPPK Paruh Waktu
- 06 Feb 2026 12:40 WIB
- Banten
RRI.CO.ID, Serang - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Serang mulai mengkaji pola penggajian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu, khususnya bagi tenaga pendidik dan kependidikan. Langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari audiensi yang dilakukan perwakilan PPPK paruh waktu kepada DPRD Kabupaten Serang, yang meminta kejelasan terkait besaran gaji serta waktu dimulainya pembayaran hak mereka.
Menindaklanjuti aspirasi tersebut, DPRD mengundang sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Sekretariat Daerah, di antaranya Sekretaris Daerah, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, BKPSDM, serta BPKAD untuk melakukan pembahasan bersama.
Baca juga: Pemkot Ajukan 526 Honorer Menjadi PPPK Paruh Waktu
Ketua DPRD Kabupaten Serang, Bahrul Ulum mengatakan, persoalan ini harus segera dicarikan solusi agar tidak merugikan tenaga pendidik dan kependidikan yang telah resmi dilantik sebagai PPPK paruh waktu.
“Ini berawal dari permohonan teman-teman PPPK paruh waktu yang beraudiensi ke DPRD. Kami kemudian mengundang OPD terkait untuk mengkaji dan menganalisis kemungkinan pola penggajian, supaya ada kepastian berapa gaji yang diterima per bulan dan kapan mulai dibayarkan,” ujar Bahrul Ulum, Jumat, 6 Februari 2026.
Ia menjelaskan, dalam pembahasan tersebut DPRD dan OPD sepakat untuk berhati-hati dalam menentukan kebijakan penganggaran, dengan mempertimbangkan kemampuan fiskal Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Baca juga: Pemkab Pandeglang Lanjutkan Proses Rekrutmen PPPK Paruh Waktu
Menurutnya, pada saat pembahasan APBD sebelumnya, belum terdapat gambaran detail mengenai pengangkatan PPPK paruh waktu. Saat itu, terdapat asumsi penggajian dapat dilakukan melalui dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sesuai regulasi yang berlaku.
Namun, seiring PPPK masuk ke dalam klaster Aparatur Sipil Negara (ASN), mekanisme penganggaran perlu disesuaikan sehingga membutuhkan kajian lanjutan yang lebih mendalam.
Hasil rapat menyepakati bahwa DPRD bersama perwakilan tenaga pendidik dan kependidikan memberikan waktu kepada Sekretaris Daerah untuk mengkaji dan menghitung kemampuan anggaran yang dapat dialokasikan.
Baca juga: Guru PPPK Paruh Waktu Bantu KBM di Cilegon
Kajian tersebut ditargetkan rampung dalam waktu sekitar satu bulan, dengan harapan pada pertemuan selanjutnya sudah ada kepastian terkait kebijakan penggajian PPPK paruh waktu.
Selain itu, mulai pekan ini dilakukan inventarisasi data PPPK paruh waktu, mulai dari jumlah tenaga pendidik dan kependidikan hingga kebutuhan serta alokasi anggaran, sebagai dasar pengambilan keputusan.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....