Baznas Pandeglang Tetapkan Nilai Fidyah Rp12.500 Per Hari

  • 02 Feb 2026 14:16 WIB
  •  Banten

RRI.CO.ID, Pandeglang - ​Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Pandeglang merinci ketentuan pembayaran fidyah bagi umat muslim yang tidak mampu menjalankan puasa Ramadan 1447 H. Sesuai hasil kajian syariah dan harga pasar, nilai fidyah ditetapkan sebesar Rp12.500 per hari. Ketetapan ini ditujukan bagi golongan tertentu seperti lansia atau orang sakit yang tidak memiliki harapan sembuh.

​Wakil Ketua Baznas Pandeglang, Asep Saparudin menyebut angka Rp12.500 merupakan konversi dari satu mud makanan pokok yang wajib dikeluarkan per satu hari utang puasa. Meskipun terdapat perbedaan nilai di daerah lain, ia menyebut angka tersebut merupakan hasil kesepakatan resmi antara MUI dan instansi terkait di wilayah Pandeglang. Penetapan nominal uang tersebut bertujuan untuk memudahkan para pembayar fidyah dalam menunaikan kewajibannya.

​"Fidyah itu bagi mereka yang tidak mampu melaksanakan kewajiban puasa, hitungannya per hari jika dirupiahkan adalah sebesar 12.500 rupiah. Itu dihitung per satu mud," katanya, Selasa 2 Februari 2026.

Menurut Asep ​proses penyaluran fidyah maupun zakat fitrah tahun ini diarahkan melalui lembaga resmi guna menjamin ketepatan sasaran. Baznas memberikan akses luas melalui Unit Pengumpul Zakat (UPZ) yang tersebar di masjid-masjid dan instansi pemerintah. Legalitas amil di tingkat DKM menjadi fokus Baznas agar masyarakat merasa aman dan yakin zakat yang dibayarkan dikelola secara profesional.

Ia mengatakan Baznas akan mengeluarkan​ surat edaran mengenai besaran zakat dan fidyah ke tingkat kecamatan untuk diteruskan hingga ke desa-desa. Informasi ini dianggapnya krusial karena sering menjadi pertanyaan utama masyarakat saat menghadapi bulan Ramadan. Edukasi mengenai siapa saja yang berhak menerima manfaat fidyah juga terus dilakukan Baznas agar selaras dengan delapan asnaf zakat. ​

​"Masyarakat bisa membayar melalui via digital atau transfer, atau jika ingin berhadapan langsung bisa datang ke kantor atau melalui UPZ-UPZ yang sudah kita tunjuk," ujarnya.

Baznas Pandeglang memastikan tidak ada pungutan tambahan dalam proses pelayanan pembayaran zakat dan fidyah. Transparansi jumlah penerima manfaat akan dipublikasikan secara terbuka setelah seluruh proses penghimpunan rampung di akhir bulan suci.

​Asep mengingatkan agar masyarakat untuk lebih teliti dalam memilih kanal pembayaran zakat dan fidyah. Penggunaan metode transfer bank kini menjadi opsi yang sangat disarankan bagi masyarakat yang berada di luar jangkauan kantor Baznas. Kendati demikian, layanan konvensional di masjid-masjid tetap berjalan dengan pengawasan ketat dari Baznas Kabupaten.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....