Pemkab Pandeglang Bentuk Tim Gabungan Selesaikan Sengketa Sekolah
- 01 Feb 2026 11:31 WIB
- Banten
RRI.CO.ID, Pandeglang - Maraknya sengketa lahan sekolah di Kabupaten Pandeglang kini mulai ditangani secara terpadu oleh tim lintas sektoral guna memastikan kepastian hukum aset daerah. Tim ini melibatkan berbagai instansi mulai dari Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora), Bidang Pertanahan Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP), Bidang Barang Milik Daerah (BMD) Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD), Bagian Hukum Setda, hingga Badan Pertanahan Nasional (BPN). Kolaborasi ini ditujukan untuk meminimalisir ego sektoral dalam menangani klaim-klaim sepihak dari ahli waris.
Kasubag TU Disdikpora Kabupaten Pandeglang, Sukron Mulyadi menegaskan bahwa pendekatan musyawarah tetap menjadi prioritas utama dalam menghadapi tuntutan keluarga atau ahli waris. Disdikpora mengedepankan kroscek data antara bukti yang dipegang keluarga dengan Kartu Inventaris Barang (KIB) milik pemerintah.
Jika ditemukan kekeliruan administrasi, pemerintah baru akan membuka ruang untuk upaya perbaikan sesuai prosedur hukum.
"Tim penyelesaian ini melibatkan Bidang Pertanahan DPKPP, Bidang BMD BPKD, Disdikpora, Bagian Hukum, Tata Pemerintahan, termasuk pihak dari BPN," ucap Sukron, Minggu 1 Februari 2026.
Ia menjelaskan inventarisasi aset akan dilakukan secara mendalam, terutama bagi sekolah-sekolah yang lahannya berasal dari wakaf atau hibah masyarakat di masa lalu. Perubahan nomenklatur sekolah dari masa ke masa diakui turut mempengaruhi kerapihan administrasi pertanahan. Oleh karena itu, tim gabungan bertugas menyisir kembali data-data lama untuk memperkuat posisi pemerintah daerah di hadapan hukum.
Menurut Sukron target pada tahun 2026 mencakup perluasan jangkauan penertiban di 11 kecamatan. Pemetaan dan inventarisasi aset sekolah menjadi prioritas agar pembangunan infrastruktur pendidikan tidak terhambat oleh persoalan lahan. Ia menilai kepastian status tanah dianggap sebagai pondasi utama sebelum pemerintah mengucurkan anggaran pembangunan gedung atau fasilitas belajar lainnya.
"Ini merupakan komitmen Pemkab Pandeglang dan perhatian khusus dari Bupati agar segera dilakukan penertiban aset tanah sekolah," ujarnya.
Sukron meyakini langkah kolaboratif ini akan memberikan kenyamanan bagi warga pendidikan di setiap satuan unit. Penertiban aset yang transparan dan melibatkan Bagian Tata Pemerintahan serta BPN diharapkan mampu memutus mata rantai konflik agraria di lingkungan sekolah. Tim gabungan akan terus bekerja berdasarkan hasil pemetaan yang sudah divalidasi di tingkat kecamatan.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....