Warga Tangerang Bisa Ganti Dokumen Rusak Akibat Banjir

  • 28 Jan 2026 20:51 WIB
  •  Banten

RRI.CO.ID, Tangerang – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang membuka layanan khusus untuk warga yang dokumen kependudukannya rusak atau hilang akibat banjir. Seluruh proses penggantian dokumen, termasuk KTP-el, Kartu Keluarga, dan Akta Kelahiran, tidak dipungut biaya.

Kepala Disdukcapil Kota Tangerang, Rizal Ridolloh, menjelaskan, layanan ini memudahkan warga mendapatkan dokumen kependudukan meski fisik dokumen hilang atau rusak. Petugas akan membantu verifikasi melalui basis data kependudukan.

"Masyarakat cukup membawa surat pengantar dari RT/RW atau Kelurahan yang menyatakan terdampak banjir. Bila masih ada sisa dokumen rusak atau foto dokumen di ponsel, bisa dibawa untuk mempercepat proses. Yang terpenting, warga ingat Nomor Induk Kependudukan (NIK) mereka," ujar Rizal, Rabu, 28 Januari 2026.

Pelayanan tersedia di Kantor Disdukcapil Kota Tangerang dan kantor kecamatan masing-masing wilayah. Proses penggantian dokumen gratis. Warga disarankan segera mengurus agar urusan administrasi seperti perbankan, pendidikan, dan kesehatan tidak terganggu.

"Semua prosesnya gratis. Kami mengimbau warga segera mengurusnya agar aktivitas yang membutuhkan identitas kependudukan, seperti urusan perbankan, kesehatan, atau pendidikan, tidak terhambat," kata Rizal.

Warga yang ingin berkonsultasi lebih dulu dapat menghubungi kanal resmi Disdukcapil Kota Tangerang melalui Instagram @dukcapilkotatangerang atau laman sobatdukcapil.tangerangkota.go.id.

Warga diimbau memanfaatkan layanan ini sesegera mungkin agar dokumen kependudukan tetap lengkap dan aktivitas sehari-hari tidak terganggu.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....