Pinjol Masih Mendominasi Pengaduan ke OJK Banten
- 28 Jan 2026 12:15 WIB
- Banten
RRI.CO.ID, Serang - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Banten mencatat sepanjang tahun 2025 menerima 2.642 pengaduan dari masyarakat terkait berbagai permasalahan di sektor jasa keuangan, termasuk investasi ilegal dan pinjaman online (Pinjol).
Kepala OJK Provinsi Banten, Adi Dharma mengatakan, dari total tersebut, pengaduan paling banyak berasal dari kasus pinjaman online dan investasi ilegal.
“Selama tahun 2025, pengaduan terkait investasi ilegal mencapai 1.266 laporan. Dari jumlah itu, pengaduan pinjaman online sebanyak 1.265 atau sekitar 47,92 persen,” ujar Adi Dharma, Rabu, 28 Januari 2026.
| Baca juga: Kasus Kekerasan di Lebak Cenderung Meningkat |
Ia menjelaskan, jumlah pengaduan tersebut menunjukkan kecenderungan meningkat dibandingkan tahun sebelumnya. Kondisi ini mencerminkan masih perlunya peningkatan pemahaman masyarakat dalam menggunakan produk dan jasa keuangan.
“Masih banyak masyarakat yang belum bijak dalam menggunakan jasa keuangan, sehingga mudah terpapar investasi ilegal maupun pinjaman online yang bermasalah,” katanya.
Berdasarkan data Indonesia Anti Scam Center, secara nasional pada tahun 2025 kerugian akibat investasi ilegal mencapai Rp7,8 triliun, dengan dana yang berhasil diblokir sebesar Rp386,5 miliar.
Adi Dharma menjelaskan, tingginya aktivitas jasa keuangan di Banten juga menjadi tantangan tersendiri. Saat ini, OJK Provinsi Banten melakukan pengawasan terhadap berbagai lembaga jasa keuangan, mulai dari perbankan, pembiayaan, pegadaian, lembaga keuangan mikro, hingga sektor pasar modal dengan ratusan kantor operasional.
Sebagai langkah pencegahan, OJK Provinsi Banten secara aktif menjalankan berbagai program literasi dan inklusi keuangan kepada masyarakat. Sepanjang tahun 2025, OJK Banten telah melaksanakan 1.123 kegiatan edukasi keuangan dengan total peserta mencapai sekitar 473 ribu orang.
“Kegiatan literasi dan inklusi keuangan ini kami laksanakan untuk berbagai kalangan, mulai dari pelajar, mahasiswa, aparatur pemerintah, pelaku usaha, hingga masyarakat umum,” kata Adi.
Edukasi tersebut dilakukan secara merata di berbagai daerah di Provinsi Banten, termasuk wilayah perkotaan dan kabupaten, seperti Kota Serang, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Cilegon, hingga daerah wilayah pesisir seperti Pandeglang dan Lebak.
Menurutnya, kondisi tersebut menuntut masyarakat untuk lebih berhati-hati dan memastikan legalitas setiap produk keuangan yang digunakan. OJK Banten terus mendorong peningkatan literasi keuangan agar masyarakat terhindar dari praktik investasi ilegal dan pinjaman daring bermasalah.
Selain edukasi, OJK Banten juga terus memperkuat pengawasan dan penanganan pengaduan masyarakat melalui kanal pengaduan resmi. Masyarakat didorong untuk aktif melaporkan indikasi pinjaman online ilegal maupun investasi yang tidak berizin agar dapat segera ditindaklanjuti.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....