Pemkot Serang Gunakan Workshop PUPR Untuk 2 Kantor
- 22 Jan 2026 00:04 WIB
- Banten
RRI.CO.ID, Serang - Pemerintah Kota Serang menyiapkan pemanfaatan gedung workshop Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) yang sebelumnya menjadi aset Kabupaten Serang. Wali Kota Serang, Budi Rustandi, menyampaikan gedung tersebut akan dibagi menjadi dua fungsi, yakni kantor Imigrasi Kelas I Non TPI dan kantor Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Serang.
“Gedung workshop PUPR di Kasemen ini akan dibagi. Separuhnya digunakan lembaga vertikal seperti Imigrasi, dan separuhnya lagi untuk Dinas Kesehatan,” kata Budi Rustandi, Rabu, 21 Januari 2026.
Gedung ini berdiri di atas lahan seluas 9.100 meter persegi. Pemerintah Kota Serang menyiapkan fasilitas pendukung sementara pembangunan utama tetap berkoordinasi dengan pemerintah pusat.
Wali kota menambahkan, arahan dari Kementerian kesehatan menyebutkan kantor Dinkes yang ada saat ini belum memenuhi standar 100 persen. “Nantinya akan di bangun Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda), Tapi pembangunan utamanya dari pemerintah pusat, kita hanya menyiapkan tempatnya," katanya.
Sebelumnya Pemerintah Kota (Pemkot) Serang menerima dua aset dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang, yaitu Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) dan Workshop Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Kantor Disdukcapil yang diterima akan dialihfungsikan menjadi kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Serang, sebagai bagian dari upaya pemerintah kota dalam menata kembali fasilitas pelayanan publik.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....